KABANJAHE — Pemerintah Kabupaten Karo tidak main-main dalam mewujudkan kota bersih. Instruksi Bupati Antonius Ginting untuk menggalakkan disiplin kebersihan lingkungan disambut aksi nyata warga Kabanjahe. Mereka serentak membersihkan parit, bahu jalan, dan taman.
Langkah ini merupakan implementasi program unggulan Bupati Karo tahun 2026, yakni Tanah Karo ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Seluruh elemen masyarakat — rumah tangga, warung, perkantoran, hingga sekolah — diwajibkan menyediakan tempat sampah yang memadai.
Bupati Antonius Ginting menegaskan larangan membuang sampah ke saluran air, lahan kosong, maupun fasilitas umum. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menyumbat drainase dan memicu masalah kesehatan.
“Kuta bersih e tandana bangsa si erkemalangen. Kota bersih itu tanda bangsa yang maju. Mari kita mulai dari diri kita sendiri dan dari rumah kita sendiri,” pesan Bupati yang juga mantan Brigjen Pol tersebut dalam pernyataannya, Jumat lalu.
Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Lingkungan Hidup berencana menambah jumlah armada pengangkut sampah di titik-titik krusial, terutama di Kabanjahe dan Berastagi. Optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terus dilakukan untuk mengantisipasi volume sampah yang meningkat seiring pertumbuhan aktivitas ekonomi.
Program pembentukan Bank Sampah di tingkat desa dan kelurahan tengah didorong. Tujuannya mengedukasi warga memilah sampah organik dan anorganik yang bernilai ekonomi, sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.
Pemkab Karo tengah mengkaji penerapan sanksi sosial maupun administratif bagi oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pengawasan akan melibatkan Satpol PP dan perangkat desa agar tingkat kepatuhan warga meningkat drastis.
“Ayo warga Kabanjahe, mari kita taati instruksi Bupati. Buanglah sampah pada tempatnya dan jaga lingkungan agar tetap asri. Dengan Kabanjahe yang bersih, kita semua akan sehat. Mejuah-juah!” demikian seruan dalam pernyataan resmi Pemkab Karo.