MEDAN — Warga Kota Medan kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi yang tersebar di pusat kota tanpa perlu mendatangi kantor polisi. Layanan SIM keliling dari Satlantas Polrestabes Medan ini berlaku mulai Selasa (2/6/2026) hingga Minggu (7/6/2026).
Jadwal dan titik lokasi akan berubah setelah periode tersebut. Informasi resmi diumumkan melalui akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan.
Layanan ini tersebar di lima titik strategis di Kota Medan. Masing-masing lokasi memiliki jadwal khusus di akhir pekan.
Gerai SIM keliling beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB setiap harinya. Masyarakat diimbau datang sebelum jam operasional berakhir agar proses perpanjangan bisa selesai tepat waktu.
Proses perpanjangan SIM di gerai keliling terbilang mudah. Pemohon hanya perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
Dengan menyiapkan berkas tersebut, proses perpanjangan bisa berjalan cepat dan tidak memakan waktu lama.
Bagi warga yang melewatkan periode 2-7 Juni 2026, jadwal dan lokasi SIM keliling akan diperbarui oleh Satlantas Polrestabes Medan. Informasi terbaru bisa dipantau melalui kanal resmi kepolisian.