MEDAN — Harga emas Antam kembali bergerak di zona merah pada perdagangan Selasa ini. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia Antam pukul 09.16 WIB, harga emas batangan ukuran 1 gram turun Rp25.000 dari posisi sebelumnya Rp2.799.000 menjadi Rp2.774.000.
Penurunan harga jual ini langsung diikuti oleh harga beli kembali atau buyback. Antam mematok buyback di angka Rp2.584.000 per gram, turun dari level sebelumnya.
Harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global. Bagi masyarakat Medan dan Sumatera Utara yang ingin bertransaksi, penting memahami potongan pajak yang melekat.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besarannya 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Potongan ini langsung diproses saat pembelian. Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan pajak, khususnya untuk nominal di atas Rp10 juta. Pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan 3 persen.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual. Artinya, dana yang masuk ke rekening sudah bersih setelah pajak.
Berikut daftar harga emas batangan Antam untuk semua ukuran yang berlaku hari ini:
Harga-harga tersebut belum termasuk potongan pajak PPh 22 yang sudah disebutkan. Bagi warga Sumut yang terbiasa investasi emas, penurunan hari ini bisa jadi momen untuk akumulasi pembelian.