Bupati Langkat Perpanjang Masa Transisi Banjir hingga Desember 2026, Fokus Pemulihan Infrastruktur dan Ekonomi Warga

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 18:12:01 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin resmi perpanjang masa transisi pascabanjir hingga Desember 2026.

LANGKAT — Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan bahwa perpanjangan masa transisi pascabencana banjir selama enam bulan ke depan bukanlah alasan untuk mengendurkan upaya pemulihan. Sebaliknya, periode hingga 25 Desember 2026 itu harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh program rehabilitasi berjalan tuntas, baik di sektor infrastruktur maupun pemulihan sosial ekonomi warga terdampak.

Mengapa Masa Transisi Diperpanjang?

Rapat yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala perangkat daerah itu menyepakati bahwa kondisi darurat banjir memang telah berakhir. Namun, proses pemulihan masih berlangsung di sejumlah kecamatan. Perbaikan sarana dan prasarana umum serta pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak membutuhkan waktu tambahan agar dapat diselesaikan secara optimal dan terukur.

“Terkait penanganan bencana, sekecil apa pun anggaran yang digunakan harus tetap dikoordinasikan dengan baik. Perpanjangan masa transisi ini bukan berarti kita bisa santai, tetapi justru menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas,” tegas Syah Afandin dalam rapat tersebut.

Sinergi Lintas Sektor dan Dukungan Kejaksaan

Bupati menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci agar setiap program rehabilitasi tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata. Seluruh perangkat daerah diminta tetap bekerja maksimal dan menjaga koordinasi ketat untuk menyelesaikan target pemulihan yang telah ditetapkan.

Dukungan konkret datang dari Kejaksaan Negeri Langkat. Kepala Seksi Intelijen, Ika Lius Nardo, menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung seluruh proses penanganan pascabencana yang dilaksanakan Pemkab Langkat. Unsur Forkopimda lainnya juga menyatakan persetujuan terhadap perpanjangan masa transisi ini.

Fokus Pemulihan: Infrastruktur dan Ekonomi Warga

Masa transisi yang diperpanjang berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 25 Desember 2026. Pemerintah daerah akan memprioritaskan dua hal utama: perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir dan pemulihan kondisi sosial ekonomi warga. Proses rehabilitasi akan dilakukan secara bertahap hingga kondisi di wilayah terdampak benar-benar kembali normal.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Langkat Antoni Ginting, Sekretaris Daerah H. Amril, Sekretaris DPRD Drs. Basrah Pardomuan, Staf Ahli Bupati Drs. T.M. Auzai, serta para kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Langkat.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top