MEDAN — Komisi III DPRD Kota Medan menuntut kejelasan kompensasi bagi ribuan warga yang terdampak pemadaman listrik massal beberapa pekan lalu. Tuntutan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama PLN UP3 Medan yang digelar Senin (22/6/2026).
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, menyatakan aturan ganti rugi sudah jelas tertuang dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Pelanggan berhak mendapat pengurangan tagihan jika durasi padam melebihi Tingkat Mutu Pelayanan.
"Kami minta kejelasan kompensasi. Sebagai wakil rakyat, kami terima banyak keluhan. Ada pengusaha ayam dagangannya busuk, kulkas warga rusak, ikan koi jutaan mati. Bahkan ada korban jiwa," ujar David di hadapan manajemen PLN.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Lubis, menyoroti ketimpangan penanganan antara daerah. Ia mencontohkan, saat blackout di Jawa, kompensasi langsung cair. Namun di Medan, warga masih menunggu kepastian.
"Di Jawa blackout langsung cair kompensasinya. Kenapa di Medan belum? Jangan ada diskriminasi," tegas Godfried.
Ia juga meminta PLN memaksimalkan sistem komputasi untuk kendali jarak jauh agar pemadaman tidak meluas. Informasi ke publik dinilai tidak akurat—yang dijanjikan 5 jam, kenyataannya 10 jam. "Humas harus beri data benar dan solusi," tambahnya.
Manajer PLN UP3 Medan, Hariadi Pulungan, menjelaskan penyebab teknis pemadaman. Jalur SUTET 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi putus akibat cuaca ekstrem. Jalur ini merupakan tulang punggung Tol Listrik Trans-Sumatera.
"Saat kejadian, beban puncak Sumbagut 2.878 MW, pasokan hanya 2.815 MW, defisit 63 MW. Begitu jalur Jambi putus, pembangkit lokal tidak kuat menahan beban," urai Hariadi.
Terkait kompensasi, Hariadi mengungkapkan pendataan warga terdampak sudah berjalan. Namun formula dan waktu pencairan masih menunggu keputusan Kementerian ESDM dan PLN Pusat.
"Kami operator, ketentuannya dari pusat," jelas Hariadi.
DPRD Kota Medan mendesak PLN Pusat segera memutuskan kebijakan kompensasi. Sebab, warga Kota Medan dinilai sudah cukup dirugikan. Saatnya bicara ganti rugi sekaligus memperkuat sistem kelistrikan Sumatera agar kejadian serupa tidak terulang.