MEDAN — Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Kabupaten Langkat menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6). Mereka mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor memanggil lima nama yang dinilai memiliki peran strategis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Koordinator Aksi Aulia Zulkhairi menyebutkan kelima nama itu adalah FH selaku mantan Pj Bupati Langkat, IS selaku Kepala BPKAD Langkat, RHG selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, FK selaku Kabid SD Dinas Pendidikan Langkat, dan MN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurut Aulia, proyek pengadaan smartboard diduga sudah direncanakan sejak masa kepemimpinan FH sebagai Pj Bupati Langkat. "Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan salah seorang terdakwa yang menyebut pengadaan itu merupakan perintah pimpinan saat itu," ujarnya.
Ia menambahkan, IS memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan pembayaran proyek. Sementara RHG, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan sekaligus pernah menjadi Kabid SD, diduga turut memengaruhi proses perencanaan.
FK disebut bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan pengadaan, sedangkan MN sebagai PPTK dinilai memiliki fungsi langsung dalam eksekusi proyek di lapangan. Massa aksi meminta majelis hakim menghadirkan kelima nama itu sebagai saksi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
"Apabila tuntutan kami tidak segera direalisasikan, maka kami akan menggelar aksi secara berkelanjutan," ancam Aulia.
Massa Forpeda kemudian memasuki Gedung Pengadilan Negeri Medan untuk memantau jalannya sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama. Perkara ini disidangkan dengan terdakwa Saiful Abdi, yang didakwa melakukan tindak pidana bersama Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat yang juga menjabat PPK, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Selain meminta pemanggilan saksi, massa aksi juga mendesak aparat penegak hukum menerbitkan surat perintah penyidikan baru jika ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Sidang berikutnya masih akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.