SUMATERA UTARA — Pengguna GoCar di Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar kini harus lebih hati-hati saat membatalkan pesanan. Mulai awal Februari 2026, Gojek mengenakan denda Rp3.000 setiap kali pembatalan terjadi setelah driver bergerak menuju titik jemput atau telah tiba di lokasi.
Manajemen Gojek dalam pengumuman resmi, Sabtu (27/6), merinci dua skenario pembatalan oleh pelanggan yang dikenakan biaya. Pertama, saat driver sudah tiba di titik penjemputan. Kedua, ketika driver sudah menempuh perjalanan lebih dari 1 kilometer menuju lokasi pelanggan, atau waktu sudah berlalu 7 menit sejak pelanggan mendapatkan driver dan driver sudah bergerak.
Skenario ketiga justru berasal dari pihak pengemudi. Jika driver membatalkan setelah menunggu penumpang di titik jemput selama 10 menit atau lebih, biaya Rp3.000 tetap dikenakan ke pelanggan.
"Biaya pembatalan akan 100 persen dibayarkan kepada mitra driver sebagai bentuk kompensasi dari waktu tunggu atau pun proses penjemputan yang sudah dilakukan," tulis Gojek dalam blog resminya. Pembayaran dilakukan secara cashless melalui GoPay atau dompet digital lainnya.
Bagi pelanggan yang memilih metode pembayaran tunai, sistem Gojek akan mencatat tunggakan biaya pembatalan tersebut. Pelanggan tidak bisa memesan lagi sebelum melunasi catatan itu.
Gojek memberikan kelonggaran. Pelanggan tidak akan langsung dikenakan biaya pada pembatalan pertama. Sistem memberikan pembebasan biaya alias waiver untuk satu kali pembatalan pertama, meskipun masa berlaku kebijakan ini belum ditentukan. Denda baru berlaku pada pembatalan berikutnya.
Ada tiga kondisi pembatalan yang dibebaskan dari biaya: pembatalan dilakukan driver di luar ketentuan yang berlaku, driver tiba di titik penjemputan yang tidak sesuai dengan lokasi di aplikasi, dan pembatalan terjadi di luar ketentuan biaya pembatalan. Pelanggan yang merasa tidak seharusnya dikenakan biaya bisa melapor melalui halaman bantuan di aplikasi Gojek.
Penerapan biaya pembatalan ini masih bersifat uji coba. Gojek menyatakan skema ini akan dievaluasi secara berkala sebelum diperluas ke kota-kota lain di Indonesia. Layanan GoCar Instant dan GoCar Rental dikecualikan dari kebijakan baru ini.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi mitra pengemudi yang kerap mengeluhkan waktu dan biaya operasional terbuang sia-sia akibat pembatalan sepihak. Di sisi lain, pelanggan diminta lebih disiplin dalam memesan dan memastikan kesiapan sebelum memanggil kendaraan.