MEDAN — Gugatan perdata yang diajukan Selamat (69) terhadap dr Dwi Upayana Bastanta Barus telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/6). Kuasa hukum penggugat, Arwansyah, SH, MH, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil yang besar akibat kecelakaan yang terjadi pada 1 Maret 2024.
Menurut Arwansyah, Selamat yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang pecah belah tidak lagi bisa menjalankan usahanya setelah mengalami luka serius. Akibatnya, usaha tersebut terpaksa tutup total.
"Kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta setiap bulan," kata Arwansyah usai persidangan.
Selain kehilangan penghasilan, korban juga harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum selama proses pidana, perawatan medis, terapi, akupuntur, hingga pengobatan tradisional yang masih terus dijalani hingga saat ini.
Kecelakaan bermula saat Selamat mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Meranti. Ketika melintas di depan rumah tergugat, mobil Toyota Rush yang dikemudikan dr Dwi Upayana Bastanta Barus mundur keluar dari halaman tanpa pemandu hingga menabrak korban.
Akibat kejadian itu, Selamat mengalami cedera serius pada lutut dan siku yang mengharuskannya menjalani tindakan operasi. Kerugian fisik, psikologis, dan ekonomi yang masih dialami menjadi dasar gugatan ganti rugi yang diajukan ke pengadilan.
Sebelum gugatan perdata ini bergulir, dr Dwi Upayana Bastanta Barus telah divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Medan pada 9 Juli 2025 dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang sama.
Dalam sidang gugatan perdata kali ini, Ketua Majelis Hakim Frans Manurung menghadirkan tiga saksi dari pihak penggugat, yakni Hendro, Subetti (istri korban), dan Edy (menantu korban).
Arwansyah berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh kerugian yang dialami kliennya. Nilai gugatan sebesar Rp350 juta disebut masih dimungkinkan bertambah sesuai perkembangan proses pemulihan korban. Sidang gugatan ini masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Medan.