PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota Pematangsiantar akhirnya memiliki payung hukum untuk memberikan insentif bagi tenaga pendidik di lembaga pendidikan nonformal bidang keagamaan. Wali Kota Wesly Silalahi menyatakan persetujuan atas Ranperda inisiatif DPRD tersebut dalam rapat paripurna yang turut dihadiri jajaran Forkopimda.
Wesly menilai regulasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara legislatif dan eksekutif dalam menyerap aspirasi masyarakat. “Kami memandang Ranperda Inisiatif yang diusulkan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kota Pematangsiantar,” ujarnya dalam sambutan yang dikutip dari keterangan resmi, Senin.
Proses penetapan Perda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD. Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Charles YP Siregar menjelaskan, keputusan juga mempertimbangkan hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/4401/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Seluruh tahapan pembahasan, mulai dari tingkat I hingga tingkat II, telah rampung. “Seluruh rangkaian pembicaraan telah kita selesaikan dengan dialog yang konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan,” kata Wesly menambahkan.
Meski sudah disahkan, Perda ini belum bisa langsung diimplementasikan. Wesly menjelaskan bahwa dokumen Perda akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan. Proses ini merupakan tahapan standar dalam legislasi daerah setelah evaluasi provinsi.
Keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda ditandatangani langsung oleh Wali Kota Wesly Silalahi, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, serta Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih.
Meski rincian teknis besaran insentif belum dirilis, Perda ini menjadi dasar hukum bagi Pemkot Pematangsiantar untuk mengalokasikan anggaran bagi tenaga pendidik nonformal keagamaan. Mereka yang dimaksud meliputi guru ngaji di Taman Pendidikan Alquran (TPA), ustaz di majelis taklim, dan pendidik di pesantren nonformal.
Selama ini, para tenaga pendidik tersebut kerap mengajar secara sukarela tanpa insentif tetap dari APBD. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan legal untuk memberikan penghargaan finansial yang layak.
Wesly berharap regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum. “Tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.