Pembatalan MoU Kesultanan Asahan oleh Pemkot Tanjungbalai: Klaim Kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Berdasar Sertifikat Hak Pakai 1992

Penulis: Wan Rizal  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 00:09:31 WIB
Pemkot Tanjungbalai resmi membatalkan MoU dengan Kesultanan Asahan terkait Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

TANJUNGBALAI — Nota kesepakatan bernomor 03/18/Desember/2025 dan 415.4/23022/KUM yang diteken pada 18 Desember 2025 antara Kesultanan Asahan dan Pemkot Tanjungbalai resmi dibatalkan. Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di ruang command center Dinas Kominfo Tanjungbalai, Selasa (25/6/2026).

Kekeliruan Rumusan dalam Naskah MoU

Kepala Bagian Hukum Setdakot Tanjungbalai, Herman Gultom, menyatakan naskah MoU sebelumnya mengandung kekeliruan perumusan kepemilikan lapangan. “Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemkot Tanjungbalai. Maka, Pemkot memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama tersebut,” ujarnya didampingi Kabid Aset BPKPD Pemkot Tanjungbalai.

Sertifikat Hak Pakai itu diterbitkan pada 23 Maret 1992. Herman menambahkan, hingga saat ini tidak ada gugatan hukum yang diajukan terhadap penerbitan sertifikat maupun status kepemilikan lahan oleh Pemkot.

Prosedur Pembatalan dan Dasar Hukum

Pembatalan dilakukan sesuai Pasal 4 Ayat (2) dalam kesepakatan bersama. Pasal itu menyebutkan setiap pihak yang hendak mengakhiri kerja sama wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis. Pemkot Tanjungbalai telah melayangkan surat Wali Kota bernomor 180/10902 pada 25 Juni 2026 sebagai pemberitahuan resmi pengakhiran MoU.

Herman merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai landasan hukum Hak Pakai. “Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah. Hak inilah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang dikeluarkan BPN,” tegasnya.

Apa Selanjutnya untuk Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah?

Dengan dibatalkannya MoU, status pengelolaan lapangan kembali sepenuhnya ke tangan Pemkot Tanjungbalai. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kesultanan Asahan mengenai langkah hukum selanjutnya. Pemkot Tanjungbalai menyatakan siap jika sewaktu-waktu terdapat gugatan atau klarifikasi hukum terkait status kepemilikan aset tersebut.

Reporter: Wan Rizal
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top