Ojol Dapat Potongan Komisi 8 Persen Mulai Juli, Taksi Online Belum Karena Aturan Berbeda

Penulis: Tengku Syafri  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 05:33:01 WIB
Mitra ojol resmi mendapat batas potongan komisi maksimal 8 persen mulai Juli 2025.

SUMATERA UTARA — Pemerintah resmi menerapkan batas potongan komisi maksimal 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur tarif dan bagi hasil untuk mitra pengemudi roda dua. Namun, taksi online belum bisa menikmati aturan serupa.

Dasar Hukum Berbeda Jadi Penghambat Taksi Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa regulasi ojol dan taksi online berada di payung hukum yang tidak sama. Aturan potongan komisi ojol mengacu pada KM 67 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 100 Tahun 2023 tentang Pelayanan Ojek Online.

"Untuk taksi online, kami masih melakukan kajian lebih lanjut. Pengaturannya berbeda dengan ojol karena klasifikasi kendaraan dan skema kemitraannya juga tidak sama," ujar Hendro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/6).

Skema Potongan Maksimal 8 Persen untuk Mitra Ojol

Besaran potongan 8 persen ini merupakan batas tertinggi yang boleh diambil aplikator dari setiap perjalanan. Angka ini turun signifikan dibanding potongan sebelumnya yang bisa mencapai 20-30 persen di beberapa platform. Aturan baru ini berlaku untuk seluruh mitra ojol yang terdaftar resmi di aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Shopee Food.

Kemenhub juga mewajibkan aplikator untuk mencantumkan secara transparan rincian potongan di slip pembayaran mitra. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif berupa teguran hingga pembekuan izin operasi siap dijatuhkan.

Mengapa Taksi Online Belum Masuk Skema Ini?

Hendro mengungkapkan, taksi online memiliki struktur biaya yang lebih kompleks. Mulai dari biaya sewa kendaraan, perawatan, hingga asuransi yang lebih besar dibanding ojol. Oleh karena itu, Kemenhub perlu menghitung ulang batas wajar potongan agar tidak merugikan pengemudi maupun aplikator.

Kajian saat ini masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada triwulan ketiga 2025. Setelah kajian selesai, Kemenhub akan mengeluarkan aturan turunan yang spesifik mengatur potongan komisi untuk taksi online.

Dampak Langsung ke Mitra Pengemudi

Dengan aturan baru ini, mitra ojol diprediksi menerima pendapatan bersih lebih besar per order. Sebagai gambaran, untuk tarif Rp20.000 per perjalanan, potongan maksimal hanya Rp1.600 dibanding sebelumnya yang bisa mencapai Rp6.000. Selisih ini langsung dirasakan pengemudi sebagai tambahan pemasukan harian.

Di sisi lain, pengemudi taksi online masih harus menunggu. Mereka berharap kajian Kemenhub segera menghasilkan regulasi serupa agar persaingan pendapatan antarjenis transportasi online lebih adil.

Reporter: Tengku Syafri
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top