MEDAN — Polisi memastikan komplotan ini bukan sekadar pencuri jalanan. Mereka terorganisir rapi: dari otak pelaku, eksekutor yang membobol kendaraan dengan kunci T, pengawas situasi, pengemudi, hingga penadah yang menjual mobil hasil curian.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial OS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali. Ia juga diketahui sebagai mantan personel TNI yang telah dipecat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka menemukan banyak unggahan viral di media sosial yang mengeluhkan hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah.
Berbekal informasi itu, polisi berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara untuk melakukan penyelidikan. Tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi kelompok pelaku yang kerap berpindah lokasi operasi.
Pada 25 Juni 2026, polisi bergerak cepat. Lima tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut.
"Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," ujar AKBP Ridwan dalam konferensi pers.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan, mobil hasil curian dijual kepada jaringan penadah dengan harga puluhan juta rupiah per unit. Harga tersebut jauh di bawah harga pasar, yang memudahkan para penadah untuk menjualnya kembali ke daerah lain.
Polisi masih memburu kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang selama ini menampung mobil-mobil curian tersebut. Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi sepi dan tidak dijaga.