MEDAN — Tim gabungan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama Polda Sumut menggeledah sebuah gedung di CBD Polonia pada Selasa (23/6/2026) setelah menerima laporan warga mencurigai aktivitas penipuan siber. Di lokasi pertama, petugas mendapati 29 WNI yang sedang bekerja sebagai operator, 2 WNI sebagai penanggung jawab lapangan, dan 1 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Pengembangan kasus dilakukan pada Rabu (24/6/2026) dini hari di dua tempat berbeda, yakni kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari pengembangan itu, enam WNA lainnya berhasil diamankan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengungkapkan bahwa sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial untuk mendekati korban. "Pelaku berperan sebagai perempuan untuk mendekati calon korban melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Threads," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/7/2026).
Setelah terjalin komunikasi intens, korban diarahkan untuk melanjutkan percakapan melalui aplikasi pesan instan LINE. Di sanalah pelaku melancarkan aksi penipuan hingga korban mengalami kerugian finansial, lalu memutus komunikasi untuk menghilangkan jejak.
Dari seluruh lokasi penggerebekan, petugas menyita 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 unit laptop, 48 papan keyboard, serta 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku. Jumlah perangkat ini menunjukkan skala operasi sindikat yang terstruktur dan terorganisir.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menyebutkan bahwa sasaran utama korban adalah warga negara Jepang. "Setelah berkomunikasi secara intens, kemudian pelaku mengarahkan para korban untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui LINE. Pelaku diduga melancarkan aksi penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban," jelas Uray.
Parlindungan menambahkan, pihaknya kini berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap para WNA. Selain proses pidana, para pelaku WNA akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
"Berkoordinasi untuk melakukan tindakan administratif berupa deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal setelah seluruh kepentingan proses hukum selesai dan mengajukan pencantuman dalam daftar cekal selama 10 tahun sehingga pelaku tidak dapat kembali masuk ke Indonesia," ucap Uray, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.