MEDAN — Dukungan Pemprov Sumut terhadap penguatan konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang Port bukan tanpa alasan. Selain membuka rute pelayaran peti kemas reguler secara langsung, kerja sama ini juga menyasar kegiatan alih muat (transshipment) di Selat Malaka yang selama ini didominasi pelabuhan negara tetangga.
Konsul Jenderal RI Penang, Wanton Saragih Sidauruk, mengungkapkan bahwa jarak tempuh dari Kuala Tanjung ke Penang Port hanya sekitar enam jam perjalanan laut. Angka ini jauh lebih efisien dibandingkan rute yang harus memutar ke pelabuhan lain di Selat Malaka.
“Pada tanggal 23 Juni kami telah bertemu CEO Penang Port Malaysia. Di pertemuan itu kami mendorong agar konektivitas Kuala Tanjung lebih ditingkatkan lagi,” kata Wanton. Ia menambahkan, Penang merupakan pusat industri semikonduktor yang menjadi penopang sektor elektronik, komunikasi, dan otomotif di kawasan Asia Tenggara.
Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Prima Multi Terminal (PMT) dan Penang Port telah ditandatangani pada 2 September 2025. MoU tersebut mencakup pengembangan konektivitas logistik, pengapalan peti kemas internasional, serta kegiatan transshipment.
Pelabuhan Kuala Tanjung sendiri merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menjadi pelabuhan hub internasional. Di dalamnya terdapat terminal khusus milik PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) untuk bongkar muat bahan baku aluminium, serta Kuala Tanjung Multipurpose Terminal (KTMT) yang dikelola konsorsium Pelindo, Waskita Karya, dan Pembangunan Perumahan. KTMT melayani peti kemas, curah cair, curah kering, hingga general cargo.
Wakil Gubernur Sumut Surya menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti harapan yang muncul dari pertemuan tersebut. Ia juga menyoroti bahwa selama ini belum banyak masyarakat yang tahu bahwa Pelabuhan Kuala Tanjung sudah beroperasi untuk komoditas umum.
“Kami akan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemprov Sumut sudah pasti akan menindaklanjuti apa yang diharapkan. Selama ini yang tidak diketahui masyarakat, ternyata Pelabuhan Kuala Tanjung sudah bisa digunakan bagi masyarakat, khususnya untuk komoditas,” ujar Surya.
Pertemuan itu turut menyoroti perkembangan pekerja migran Indonesia (PMI) di Penang. Wanton melaporkan bahwa sejak 2022, lebih dari 21 ribu pekerja telah menandatangani kontrak kerja di wilayah tersebut. Pada periode Januari–Juni 2026, tercatat 5.255 kontrak kerja baru.
Soal perlindungan nelayan, angka pelanggaran batas wilayah perairan Indonesia-Malaysia menunjukkan tren penurunan signifikan. Pada 2023, terdapat 123 nelayan asal Sumut yang tersangkut kasus hukum—kebanyakan dari Deliserdang, Batubara, dan Asahan. Jumlah itu turun menjadi 24 kasus pada 2024, dan hanya 16 kasus sepanjang 2025. Hingga Juni 2026, belum ditemukan nelayan Sumut yang berhadapan dengan proses hukum di Malaysia.