MEDAN — Kanwil Kemenkum Sumut memastikan layanan harmonisasi raperda kini lebih cepat. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, mengatakan target lima hari kerja itu sudah mulai diterapkan untuk setiap pengajuan yang masuk melalui sistem e-Harmon.
"Harmonisasi kami targetkan selesai maksimal lima hari kerja melalui aplikasi e-Harmon. Kecepatan layanan ini tetap mengedepankan kualitas hasil harmonisasi," kata Ferry dalam rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pemkot Tebing Tinggi di Medan, Senin.
Dua rancangan yang tengah dibahas adalah Rancangan Perwali tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dan Rancangan Perwali tentang Perubahan atas Perwali Nomor 51 Tahun 2021 tentang Inovasi di Lingkungan Pemkot Tebing Tinggi. Rapat ini dihadiri Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Kota Tebing Tinggi Muhammad Hamdani serta Kepala Bagian Hukum Kota Tebing Tinggi Ilham beserta jajaran.
Ilham menjelaskan, dua rancangan tersebut merupakan tahap kedua harmonisasi. Sebelumnya, enam rancangan peraturan wali kota telah selesai melalui proses serupa di Kanwil Kemenkum Sumut. Total, Pemkot Tebing Tinggi memiliki 31 Program Pembentukan Peraturan Wali Kota yang akan diajukan secara bertahap.
Ferry menegaskan harmonisasi merupakan tahapan krusial. Tujuannya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami siap mendampingi pemerintah daerah sejak awal penyusunan regulasi. Melalui kolaborasi yang kuat, kami berharap dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Ferry.
Tak hanya mempercepat proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sumut juga membuka layanan pendampingan sejak tahap awal. Mulai dari penyusunan naskah akademik hingga penyempurnaan draf rancangan peraturan. Sinergi ini dinilai strategis untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum di Sumatera Utara.