PEMATANGSIANTAR — Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga, menegaskan bahwa regulasi ini mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban. Ia khawatir jika Perda disahkan namun masih mendasarkan pada undang-undang yang sudah tidak berlaku.
"Soal Trantibum, kita mendesak pemerintah kota untuk mempercepat itu. Mereka masih melakukan penyusunan, karena sebelumnya disusun dengan KUHP yang lama. Jangan nanti sampai Perda itu disahkan, tapi landasan hukumnya masih menggunakan undang-undang yang sudah dicabut," ujar Timbul.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, membenarkan pihaknya masih menyusun draf. Proses penyusunan dilakukan dengan menyesuaikan aturan sanksi administratif dan pidana sesuai KUHP terbaru.
"Benar, kita sedang menyusun draf dan penyesuaian sanksi administratif serta sanksi pidana dengan KUHP baru. KUHP baru mengatur Perda tidak boleh memuat sanksi kurungan," kata Hasudungan, Kamis (9/7/2026). Penyesuaian ini dilakukan agar Perda yang ditetapkan nantinya tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Erwin Siahaan, menambahkan bahwa Perda Trantibum diperlukan agar masyarakat memiliki jalur yang lebih jelas dalam menyampaikan keberatan terhadap persoalan ketertiban umum. Selama ini, dalih Satpol PP seringkali merujuk pada izin OSS (Online Single Submission) yang dimiliki pelaku usaha.
"Selama ini dalih Satpol PP adalah memiliki izin OSS segala macam. Tapi mungkin dengan adanya Perda Trantibum itu nanti, masyarakat yang keberatan bisa lebih enak aksesnya. Dengan Trantibum ini Satpol PP lebih memiliki tugas dan tidak melempar-lempar kewenangan," ujarnya.
DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satpol PP untuk membahas persoalan Trantibum. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperjelas batas kewenangan aparat dalam menangani berbagai aktivitas usaha yang mendapat keberatan dari warga.