SIMALUNGUN — Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam mengelola aset daerah. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), pemkab menggelar Apel Kendaraan Dinas di Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini menyasar seluruh kendaraan roda dua, roda empat, hingga roda enam yang digunakan perangkat daerah.
Apel dipimpin Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati Simalungun. Ia memerintahkan jajarannya untuk memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasi setiap kendaraan dinas. "Kami meminta Kepala BPKPD memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasi seluruh kendaraan dinas," tegas Mixnon dalam arahannya.
Kendaraan yang tidak hadir pada apel tersebut mendapat perhatian khusus. Mixnon memerintahkan agar kendaraan tersebut segera dipanggil dan diperiksa paling lambat minggu ini. Pemeriksaan juga mencakup kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mixnon memberikan batas waktu yang jelas bagi pengguna kendaraan dinas yang masih menunggak pajak. "Segera lunasi kewajiban tersebut. Paling lambat dua minggu ke depan seluruh tunggakan harus sudah diselesaikan," katanya. Ia menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain soal pajak, Sekda juga mengingatkan penggunaan pelat nomor berwarna merah sesuai ketentuan. Larangan paling keras ditujukan pada penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk kendaraan dinas. "Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi," ujarnya.
Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, menjelaskan apel ini juga bertujuan mendata kondisi fisik kendaraan serta tingkat kerusakannya. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan perencanaan pemeliharaan aset daerah. "Bagi rekan kerja yang kendaraannya belum hadir agar segera dihubungi sehingga seluruh kendaraan dapat diperiksa," kata Simson.
Dalam kegiatan ini, petugas dari Kantor Pelayanan Samsat turut dilibatkan untuk memverifikasi status pembayaran pajak kendaraan dinas. "Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak," ujar Simson.
Apel kendaraan dinas diikuti kendaraan milik seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Sementara itu, pemeriksaan kendaraan dinas milik pemerintah kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Juli 2026. Lokasi pemeriksaannya di Kompleks Kantor Bupati Simalungun dan Kantor Samsat Simalungun di Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar.