Gubernur Sumut Bobby Nasution Datangi Nias Barat, Janji Bantu Kapal Nelayan hingga Perbaiki 17 Kilometer Jalan Rusak

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Minggu, 19 Juli 2026 | 12:32:31 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau kondisi jalan rusak di Nias Barat yang akan diperbaiki secara bertahap sepanjang lima kilometer.

NIAS BARAT — Tidak sekadar mendengar, Gubernur Sumut Bobby Nasution membawa serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kunjungannya ke Pantai RPJ, Kecamatan Sirombu, akhir pekan lalu. Langkah ini ditempuh agar setiap aspirasi yang muncul bisa langsung ditindaklanjuti secara teknis tanpa birokrasi berbelit.

Nelayan Dapat Kapal Baru, Pemecah Ombak Butuh Kolaborasi Pusat

Salah satu kebutuhan mendesak yang disampaikan warga adalah sarana melaut. Bobby memastikan bantuan kapal dan alat tangkap akan mulai direalisasikan setelah bulan delapan. Tak hanya mengandalkan APBD, ia juga berencana menambah bantuan dari dana pribadi.

"Untuk kapal nanti setelah bulan delapan. Selain dari Pemprov, saya juga siap menambah bantuan kapal lewat uang pribadi, termasuk penambahan alat tangkap," ujar Bobby di hadapan warga setempat.

Sementara untuk pemecah ombak yang menjadi kebutuhan vital nelayan, Gubernur mengakui proyek tersebut merupakan kewenangan kementerian. "Kami akan dorong ke kementerian dan berkolaborasi dengan mereka," tegasnya.

Jalan Rusak 17 Kilometer Diperbaiki Bertahap, Masjid Dapat Rp 250 Juta

Persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian utama. Warga mengeluhkan kondisi ruas jalan provinsi Lalowau–Sirombu dan Sirombu–Gunungsitoli yang rusak parah. Bobby mengakui setelah meninjau langsung, terdapat sekitar 17 kilometer jalan yang perlu diperbaiki. Namun, karena keterbatasan anggaran, perbaikan akan dilakukan secara bertahap sepanjang lima kilometer terlebih dahulu.

Terkait usulan bantuan pembangunan Masjid Agung Al-Uswah, Gubernur justru meminta warga me

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: inimedanbung.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top