SIPIROK — Ratusan perangkat desa, kelurahan, dan kecamatan di Tapanuli Selatan dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Kegiatan ini digelar di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, pada Rabu (15/7/2026).
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu membuka langsung acara yang diinisiasi oleh Pemkab Tapsel bersama BPKH Wilayah I Medan tersebut. Turut hadir Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga, perwakilan BPKH Wilayah I Medan Paskah Panjaitan, Kepala UPT KPH Wilayah VI Sipirok B. Purba, dan Kepala Badan Pertanahan setempat.
Dalam arahannya, Bupati Gus Irawan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh proses inventarisasi dan verifikasi. Tujuannya agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun, tanpa mengabaikan kelestarian kawasan hutan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa serta pemangku kepentingan mengenai mekanisme penyelesaian penguasaan tanah. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan kerap menjadi sumber konflik agraria di Sumatera Utara. Banyak warga yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun namun belum memiliki dokumen legal karena status kawasan hutan yang belum jelas.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tapsel bersama BPKH Wilayah I Medan berupaya menjembatani kepentingan masyarakat dengan aturan kehutanan. Proses inventarisasi dan verifikasi akan menjadi dasar bagi penerbitan dokumen kepemilikan lahan yang sah.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan, kelurahan, dan desa di seluruh Tapanuli Selatan. Mereka dibekali pemahaman tentang prosedur pengajuan dan verifikasi lahan yang berada di dalam kawasan hutan.
Setelah sosialisasi ini, pemerintah daerah akan melanjutkan ke tahap pendataan lapangan. Masyarakat yang lahannya masuk dalam proses verifikasi diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan yang telah dijelaskan dalam kegiatan tersebut.