MEDAN — Pernyataan kontroversial advokat kondang Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Medan mendapat sorotan tajam dari organisasi advokat. Ketua DPC Peradi Medan, Dwi Ngai Sinaga, mengingatkan agar Hotman Paris menghormati profesi wartawan yang dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Wartawan bekerja berdasarkan UU Pers. Mengkritik bukan berarti menjatuhkan, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial," kata Dwi Ngai di Medan, Senin (20/7).
Dwi Ngai menekankan bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan, bukan alat untuk menekan pihak lain, termasuk insan pers. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi atau pernyataan yang merendahkan.
"Hukum untuk keadilan, bukan untuk menekan. Hargai profesi wartawan, karena mereka bagian dari demokrasi," tegas Dwi Ngai.
Ia juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas. Mekanisme itu meliputi hak jawab, hak koreksi, hingga mediasi melalui Dewan Pers.
Insiden ini bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam momen tersebut, Hotman melontarkan pertanyaan "lu punya otak enggak sih" kepada seorang wartawan yang kemudian menuai kritik dari berbagai organisasi pers.
Menanggapi gelombang kritik, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resminya. "Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih'," kata Hotman.
Dalam pernyataan maafnya, Hotman mengakui bahwa situasi saat itu berlangsung dalam suasana emosional. "Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu kami sama-sama emosional. Tetap saya menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini juga saya sangat dekat dengan semua wartawan," ujar Hotman.
Sebelum Hotman menyampaikan permintaan maaf, sejumlah organisasi pers telah melayangkan kritik atas pernyataannya. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.
Dwi Ngai Sinaga, yang juga seorang advokat, menilai kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh praktisi hukum untuk lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama di hadapan publik. "Wartawan menjalankan tugas konstitusional. Jangan ada upaya kriminalisasi atau tekanan terhadap mereka," pungkasnya.