KABANJAHE — Dua pria yang diduga membobol rumah sekaligus kedai di Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, berhasil dibekuk Tim Cobra Satreskrim Polres Karo dalam waktu kurang dari sehari. Kedua tersangka, J.S. (22) warga Kecamatan Tiga Panah dan R.J.S. (28) warga Deli Serdang, kini mendekam di Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Peristiwa ini terungkap setelah seorang wiraswasta berusia 71 tahun melaporkan rumahnya dibobol saat ia pulang dari ladang. Korban mendapati papan kamar mandi rumahnya rusak, sementara barang dagangan di kedai berserakan. Sejumlah bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp 8 juta yang disimpan di laci meja raib.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Cobra memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap R.J.S. di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil interogasi, R.J.S. mengaku melakukan aksi tersebut bersama J.S. Petugas langsung bergerak dan mengamankan J.S. di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar 35 menit kemudian, tepatnya pukul 17.20 WIB. Barang bukti berupa satu buah besi berbentuk pahat yang diduga digunakan untuk membobol rumah turut disita.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Satreskrim Polres Karo masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.