MEDAN — PWI Sumut resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026). Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut. PWI Sumut menilai pernyataan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung telah merendahkan martabat wartawan.
Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik menyebut ucapan Hotman Paris yang paling menyakitkan adalah kalimat "di mana otak lu". Menurutnya, kalimat itu melukai perasaan wartawan dan dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
"Kedatangan kami ke sini karena pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan dengan kalimat 'di mana otak lu' dan sebagainya. Itu mengganggu perasaan kita semua," ujar Farianda usai membuat laporan.
Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, yang mewakili Farianda, menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia meminta figur publik seperti Hotman Paris lebih berhati-hati dalam berbicara di depan umum.
"Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Pengacara terkenal jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekkan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain," tegas Amrizal.
PWI Sumut mengakui bahwa Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Namun, organisasi wartawan tertua di Indonesia itu tetap meminta kepolisian memproses laporan ini secara hukum.
"Kami mengetahui dia sudah minta maaf. Namun kami ingin persoalan ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain atau memang karena merendahkan derajat wartawan," ujar Farianda.