MEDAN — Tiga objek pajak di wilayah kerja UPT III Bapenda Kota Medan menjadi sasaran imbauan percepatan pembayaran PBB pada Rabu (22/7/2026). Tim Bapenda mendatangi RS Colombia, Berastagi Supermarket Gatot Subroto, dan Hotel Four Points Medan untuk mengajak para wajib pajak melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo.
Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution, yang didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis dan Kepala UPT Wilayah III Ananda Doly Putra Nasution, memimpin langsung kegiatan tersebut.
Bapenda Kota Medan menetapkan 31 Agustus 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB. Wajib pajak diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Dengan membayar lebih awal, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi," ujar Sahlan dalam keterangannya.
Masyarakat masih memiliki kesempatan memanfaatkan Program Gebyar PBB Semarak Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan. Program ini memberikan diskon PBB hingga 75 persen tanpa perlu mengajukan permohonan.
Diskon berlaku di seluruh kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Medan. Namun, masa program akan berakhir pada 31 Juli 2026, sehingga wajib pajak diminta segera memanfaatkannya sebelum batas waktu tersebut.
Sahlan menambahkan bahwa kepatuhan membayar PBB merupakan kontribusi nyata warga dalam mendukung peningkatan PAD. Dana yang terkumpul akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan.
Kegiatan imbauan serentak di tujuh UPT Bapenda ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu. Bapenda juga mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melunasi PBB sebelum 31 Agustus 2026.