Kemenag Sumut Copot 30 Kepala KUA Terbukti Langgar Regulasi, Masyarakat Diimbau Lapor Praktik Pungli

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 16:34:01 WIB
Kanwil Kemenag Sumut mencopot 30 kepala KUA yang terbukti melanggar regulasi pelayanan publik.

MEDAN — Kanwil Kemenag Sumut memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran di jajaran KUA. Sebanyak 30 lebih kepala KUA dan aparatur sipil negara (ASN) di dalamnya sudah dicopot dari jabatannya.

"Sudah 30 lebih KUA dicopot karena melakukan pelanggaran regulasi. Jika ada keluhan atau penyimpangan di lapangan, silakan lapor ke kami," tegas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi di Medan, Rabu.

372 KUA Tersebar di 33 Kabupaten/Kota

Data Kanwil Kemenag Sumut mencatat, hingga kini terdapat 372 KUA tingkat kecamatan yang tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Dengan banyaknya unit pelayanan, potensi penyimpangan pun menjadi perhatian serius.

Qosbi mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan kendala atau praktik penyimpangan di lapangan. "Masyarakat Sumut kami imbau untuk tidak ragu melaporkan," ujarnya.

Komitmen Pelayanan Rp0 dan Anti-Pungli

Pencopotan massal ini menjadi alarm keras bagi jajaran KUA. Kanwil Kemenag Sumut menegaskan komitmen menghadirkan pelayanan publik keagamaan dan pendidikan keagamaan yang transparan, adil, serta sepenuhnya berbiaya Rp0.

Prinsip ini bukan sekadar pemenuhan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Pelayanan di Kanwil Kemenag Sumut adalah 0 rupiah, dan kepercayaan masyarakat modal utama. Hal itu tidak cukup hanya lewat slogan, melainkan layanan nyata yang mudah, cepat, transparan, tidak diskriminatif, dan bebas pungutan liar," tegas Qosbi.

Forum Konsultasi Publik untuk Perbaikan Standar Pelayanan

Pernyataan ini disampaikan Qosbi usai menggelar forum konsultasi publik review standar pelayanan. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Syafrizal Bancin menjelaskan, forum ini diikuti 37 peserta yang mewakili enam unsur pemangku kepentingan.

Unsur-unsur tersebut meliputi pengguna layanan, masyarakat, akademisi dan praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta media massa. "Fokus forum adalah review standar pelayanan, sebagai wadah dialog, partisipasi, dan kolaborasi masyarakat, serta pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan penyempurnaan standar pelayanan," jelas Bancin.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top