Komisi D DPRD Sumut Sidak Limbah Restoran Lembur Kuring, Mantan Anggota Dewan Tawarkan Eco Enzyme

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:56:01 WIB
Komisi D DPRD Sumut meninjau langsung pengelolaan limbah di Restoran Lembur Kuring, Medan, Senin (24/8/26).

MEDAN — Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap, menegaskan bahwa pengelola rumah makan wajib memiliki instalasi pengolahan limbah yang berfungsi optimal. Hal ini disampaikan menyusul kunjungan lanjutan ke Restoran Lembur Kuring pada Senin (24/8/26), yang merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan.

Dalam sidak tersebut, Komisi D menekankan bahwa limbah rumah makan tidak bisa langsung dibuang ke saluran umum. Proses sedimentasi dan filtrasi dinilai wajib dilakukan untuk memisahkan kotoran padat, minyak, serta zat pencemar lainnya sebelum air limbah dilepas ke perairan.

Kewajiban Uji Laboratorium Berkala

Yahdi mengingatkan bahwa pengelola restoran juga harus melakukan pemeriksaan kualitas limbah secara berkala di laboratorium. Beberapa parameter yang wajib diuji meliputi COD, BOD, TSS, DO, pH, bakteri E. coli, serta tingkat kekeruhan air limbah.

“Yang penting adalah disiplin dan kesadaran. Sebagus apa pun aturan dan alat pengolahan limbah yang dibuat, kalau tidak dijalankan secara konsisten, semuanya akan percuma,” ujar Yahdi dalam keterangannya, Rabu (26/8/26).

Tawaran Solusi dari Mantan Anggota DPRD

Menarik perhatian, mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019, Brilian Moktar, turut mengomentari pemberitaan soal sidak tersebut. Melalui akun Instagram Medan Orbit, ia menawarkan solusi berupa Eco Enzyme untuk mengatasi permasalahan limbah di restoran tersebut.

“Nanti saya kasih Eco Enzyme, beres tuh semua,” tulis Brilian dalam kolom komentar, sekitar 18 jam yang lalu.

Kunjungan Lanjutan Hasil RDPU

Sidak ke Restoran Lembur Kuring ini merupakan agenda lanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDPU) yang sebelumnya digelar di gedung DPRD Sumatera Utara. Agenda tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan warga terkait pengelolaan limbah yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Komisi D berharap pengelola restoran segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, terutama terkait pembenahan sistem pengolahan limbah. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan yang berlaku di Kota Medan.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: orbitdigitaldaily.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top