MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Sumut. Penyerahan ini menjadi pintu masuk pembahasan anggaran perubahan yang akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, pemulihan pascabencana, dan penguatan pelayanan dasar.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, itu menjadi forum resmi penyampaian dokumen anggaran. Bobby menjelaskan, perubahan APBD ini merupakan respons atas dinamika ekonomi, sosial, dan fiskal yang berkembang setelah APBD induk ditetapkan.
“Penyusunan perubahan APBD ini dilakukan untuk merespons dinamika ekonomi, sosial dan fiskal yang berkembang setelah APBD ditetapkan,” ujar Bobby dalam sambutannya, Rabu (26/8/2026).
Dalam Ranperda P-APBD 2026, pendapatan daerah Sumut direncanakan naik sebesar Rp 1,259 triliun atau 10,80 persen dari semula Rp 11,664 triliun menjadi Rp 12,924 triliun. Peningkatan ini bersumber dari penyesuaian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer ke daerah, serta tambahan pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat.
PAD Sumut dalam perubahan APBD ditargetkan menjadi Rp 7,089 triliun, meningkat Rp 122 miliar atau 1,76 persen dibandingkan APBD induk sebesar Rp 6,967 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat ditargetkan mencapai Rp 5,816 triliun, melonjak Rp 1,134 triliun atau setara 24,22 persen dari APBD induk.
Di sisi belanja, Pemprov Sumut merencanakan peningkatan dari Rp 11,679 triliun menjadi Rp 13,356 triliun atau bertambah Rp 1,678 triliun. Alokasi tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar, pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur, serta dukungan kepada kabupaten/kota.
Perubahan anggaran ini juga merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 terkait penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta penyaluran kurang bayar DBH. Tambahan ruang fiskal tersebut dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.
“Peningkatan belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar, pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur, program prioritas serta dukungan kepada kabupaten/kota,” jelas Bobby.
Bobby menegaskan bahwa P-APBD 2026 tidak sekadar penyesuaian angka-angka anggaran, melainkan harus diarahkan pada kebutuhan prioritas dengan keluaran dan hasil yang terukur. Ia berharap pembahasan bersama DPRD Sumut dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk menjaga kualitas belanja, mempercepat pemulihan pascabencana, memperkuat pelayanan dasar dan infrastruktur, menjaga stabilitas ekonomi daerah, serta meningkatkan sinergi fiskal dengan pemerintah kabupaten/kota,” kata Bobby.
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda P-APBD Sumut Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Rancangan perubahan APBD tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut guna memastikan penyusunan anggaran tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan Sumut.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Gubernur Sumut Surya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor, jajaran Forkopimda Sumut, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut.