Tarif Parkir Medan 2026: Aturan Baru, Cara Bayar, dan Tips Lokasi Aman

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 02 September 2026 | 15:52:32 WIB
Petugas menunjukkan papan tarif parkir tepi jalan di kawasan pusat Kota Medan.

Kebijakan ini hadir di tengah aktivitas kendaraan yang padat di sejumlah titik pusat kota seperti Kesawan, Petisah, Medan Barat, Medan Kota, dan berbagai ruas perdagangan lainnya. Pemko Medan terus melakukan penataan sistem perparkiran, termasuk penyesuaian tarif retribusi yang kini dapat dibayarkan secara tunai maupun melalui QRIS.

Proses Penetapan Tarif dan Kategori Parkir

Pemahaman tentang proses penetapan tarif menjadi kunci sebelum memarkir kendaraan. Dalam kebijakan terbaru, angka yang diumumkan Pemko Medan merupakan tarif sekali parkir, bukan berdasarkan durasi. Mekanisme ini berbeda dengan tempat parkir komersial yang umumnya menerapkan tarif per jam atau per periode waktu tertentu.

Perbedaan mendasar ini penting dipahami karena banyak pengendara masih menyamakan parkir di pinggir jalan dengan parkir di gedung atau pusat perbelanjaan. Pada kebijakan sebelumnya, klasifikasi lokasi dan jenis kendaraan pernah menjadi dasar penghitungan retribusi, namun kini aturan baru menetapkan besaran tarif yang seragam untuk kategori kendaraan tersebut.

Lokasi Padat yang Perlu Diantisipasi

Sejumlah ruas jalan di pusat Medan memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi dan ketersediaan ruang parkir yang cepat berubah. Jalan Zainul Arifin termasuk koridor penting yang dalam dokumen tata ruang Kota Medan dikaitkan dengan fasilitas parkir on-street, melayani area perdagangan, kuliner, dan pusat aktivitas di sekitar Petisih dan Medan Baru.

Jalan Iskandar Muda juga termasuk jaringan jalan dengan pengaturan parkir on-street, dengan aktivitas komersial yang cukup tinggi terutama pada jam sibuk. Sementara itu, kawasan Kesawan menjadi relevan bagi pengunjung pusat kota yang hendak menjelajahi kuliner, bangunan bersejarah, Lapangan Merdeka, atau area perdagangan di sekitarnya.

Jalan Balai Kota yang berada di pusat aktivitas pemerintahan dan kota lama juga memiliki lalu lintas yang relatif sibuk. Kepala Dinas Perhubungan Medan pada kebijakan lama pernah memasukkan ruas ini sebagai contoh jalan dengan arus lalu lintas padat, sehingga pengunjung disarankan mencari titik parkir resmi daripada berhenti di bahu jalan.

Membedakan Parkir Tepi Jalan dan Tempat Khusus

Pengendara perlu membedakan dua kategori utama tempat parkir. Parkir tepi jalan umum berada pada ruang yang ditetapkan dengan tanda marka atau rambu, dikelola berdasarkan ketentuan pemerintah daerah, dan pembayarannya mengikuti retribusi yang berlaku. Untuk 2026, besaran tarifnya Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.

Tempat khusus parkir dapat berupa gedung parkir, taman parkir, lahan parkir pusat perdagangan, area kawasan wisata, atau area fasilitas tertentu. Tarif tempat khusus yang dikelola komersial tidak otomatis sama dengan retribusi tepi jalan, sehingga papan tarif perlu dibaca sebelum kendaraan ditinggalkan.

Mekanisme Pembayaran dan Penertiban di Lapangan

Sistem pembayaran parkir di Medan tidak hanya mengandalkan uang tunai. Pemko Medan menyebut pembayaran parkir tepi jalan umum dapat dilakukan secara manual maupun digital menggunakan QRIS. Pembayaran tunai tetap tersedia di mekanisme yang menyediakan opsi tersebut, namun siapkan uang pecahan agar transaksi cepat.

QRIS menjadi pilihan yang disebutkan dalam kebijakan terbaru karena tidak perlu menyiapkan uang pecahan, transaksi lebih mudah dicatat, dan mengurangi ketergantungan pada uang tunai. Apabila terjadi perbedaan antara tarif resmi dan pungutan di lapangan, pengendara dapat memeriksa papan tarif, memastikan jenis parkir, menanyakan dasar pembayaran secara sopan, serta menyimpan bukti transaksi.

Sebelumnya pada 2024, Pemko Medan pernah menyatakan parkir tepi jalan yang belum menerapkan e-parking digratiskan dan melakukan penertiban terhadap oknum yang masih menarik pungutan konvensional. Kebijakan ini menunjukkan pentingnya membedakan informasi lama dengan aturan yang sedang berlaku.

Perubahan Kebijakan Parkir Berlangganan

Sistem parkir Medan juga pernah menerapkan kebijakan parkir berlangganan yang dijelaskan Pemko Medan pada 2024 berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 26 Tahun 2024. Namun pada 2026 terjadi perubahan regulasi signifikan: JDIH Kota Medan mencatat Perwal Nomor 7 Tahun 2026 mencabut Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum.

Artinya, informasi lama mengenai parkir berlangganan tidak sebaiknya langsung dijadikan patokan untuk kondisi sekarang. Perubahan ini menjadi bagian dari proses penataan sistem perparkiran yang terus dilakukan Pemko Medan.

Apa yang Terjadi Selanjutnya dan Tips Praktis

Menghadapi aturan baru ini, pengendara disarankan tidak hanya menyiapkan uang parkir, tetapi juga memilih lokasi yang aman dan resmi. Hindari memarkir kendaraan di trotoar, depan akses keluar-masuk bangunan, persimpangan, area dengan rambu larangan, atau jalur yang menghambat kendaraan lain. Pilih tempat yang ramai tetapi tertib, memiliki penerangan memadai, dan mudah dipantau.

Untuk kawasan wisata seperti Kesawan dan pusat kuliner yang ramai pada sore hingga malam hari, datang lebih awal dan jangan memaksakan parkir paling dekat dengan objek. Parkir sedikit lebih jauh dengan berjalan kaki beberapa ratus meter sering kali justru membuat perjalanan lebih nyaman.

Strategi menghemat biaya tidak selalu berarti mencari tarif terendah. Pilih parkir yang dekat dengan beberapa tujuan sekaligus, hindari memindahkan kendaraan berkali-kali, dan manfaatkan tempat parkir resmi. Sebagai contoh, jika terdapat tiga tujuan berdekatan, parkir di satu lokasi lalu berjalan kaki dapat lebih hemat daripada membayar parkir tiga kali.

FAQ Seputar Tarif dan Lokasi Parkir

Berdasarkan penyesuaian tarif yang diumumkan Pemko Medan pada Februari 2026, tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor adalah Rp2.000 sekali parkir, sedangkan mobil ditetapkan Rp4.000 sekali parkir berdasarkan Perwal Nomor 9 Tahun 2026. Tidak semua parkir di Medan tarifnya sama karena retribusi tepi jalan berbeda konteks dengan tempat parkir khusus atau lahan komersial.

Kawasan yang perlu diperhatikan untuk mencari parkir meliputi Kesawan, Jalan Balai Kota, Jalan Zainul Arifin, Jalan Iskandar Muda, dan pusat kota lainnya yang memiliki aktivitas tinggi. Pembayaran parkir di Medan dapat dilakukan secara digital melalui QRIS atau metode non-tunai, selain opsi tunai yang masih tersedia.

Pada akhirnya, memahami tarif dan lokasi parkir di Medan bukan hanya soal menyiapkan uang, tetapi juga memilih tempat yang aman, resmi, dan paling masuk akal untuk tujuan perjalanan di tengah padatnya kota.

Reporter: Redaksi
Back to top