SERDANG BEDAGAI — Tumpukan kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kini memprihatinkan. Puluhan unit, baik roda dua maupun roda empat, dibiarkan terparkir dalam kondisi berdebu dan beberapa di antaranya rusak berat, diduga akibat tidak ada kejelasan kelanjutan proses hukumnya.
Ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM) Sergai dan Tebing Tinggi, Darmawan, S.Sos, menyoroti kondisi ini dengan tajam. Menurutnya, keberadaan kendaraan yang tidak kunjung ditentukan statusnya itu tidak hanya merusak pemandangan kantor pelayanan publik, tetapi juga mencederai prinsip penegakan hukum yang seharusnya berakhir dengan kepastian, bukan kebuntuan.
Darmawan menegaskan bahwa kepolisian memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan ini, misalnya dengan mengembalikan kendaraan kepada pemilik yang sah atau melimpahkan berkasnya ke kejaksaan untuk mendapatkan putusan hukum.
“Jika kendaraan itu ada pemiliknya, seharusnya dikembalikan atau ditentukan status hukumnya dengan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sergai,” tegas Darmawan dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Ia menambahkan, apabila kendaraan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dinyatakan dirampas untuk negara, aparat seharusnya segera mengeksekusi sesuai prosedur yang berlaku, misalnya dengan melelang atau memusnahkan. Pembiaran terhadap barang bukti justru mengindikasikan tidak seriusnya aparat dalam menuntaskan sebagian besar perkara lalu lintas yang berujung pada penumpukan di gudang penyimpanan.
Saat dikonfirmasi terkait kondisi dan rencana penyelesaiannya, KBO Satlantas Polres Sergai, IPDA Irwan Fauzi, enggan berkomentar banyak. Ia justru mengarahkan pertanyaan ihwal penanganan perkara tersebut kepada Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas.
“Kita cuma mengawasi saja, itu ke Kanit Gakkum,” ujar Irwan singkat ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, upaya konfirmasi terpisah kepada Kanit Gakkum Satlantas Polres Sergai, IPDA Nauli Siregar, belum membuahkan hasil. Ponselnya tidak memberikan respons hingga berita ini ditulis, sehingga tidak ada kejelasan resmi dari internal kepolisian mengenai nasib puluhan kendaraan tersebut.
Kasus penumpukan barang bukti kendaraan bermotor di lingkungan Polres sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Sepeda motor dan mobil yang terlibat kecelakaan atau menjadi alat kejahatan kerap kali menumpuk di halaman kantor polisi karena menunggu proses penyidikan yang panjang, yang terkadang berlarut-larut tanpa kejelasan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di mata publik mengenai efektivitas koordinasi antara penyidik dan kejaksaan. Dalam banyak kasus, kendaraan yang seharusnya bisa dikembalikan kepada pemilik atau dilelang untuk kas negara justru berakhir menjadi rongsokan yang tidak bernilai.
Darmawan berharap Polres Sergai segera melakukan inventarisasi dan audit terhadap seluruh kendaraan yang ada di halaman Satlantas. Ia meminta agar kepolisian bertindak tegas dan transparan, sehingga tidak muncul spekulasi di masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam penyelesaian perkara.
“Jangan sampai publik menilai bahwa penegakan hukum berhenti di tengah jalan. Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Yang penting ada niat untuk menyelesaikan, bukan membiarkan barang bukti menjadi sia-sia,” pungkasnya.