MEDAN — Pemohon perpanjangan SIM di Kota Medan tidak perlu lagi mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM) di kantor polisi. Selama periode 7-13 September 2026, Satlantas Polrestabes Medan menyiagakan lima gerai SIM Keliling di sejumlah pusat keramaian untuk mempermudah akses warga.
Layanan ini menyasar pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis dan ingin diperpanjang. Berbeda dengan pembuatan SIM baru yang mengharuskan pemohon datang ke Satpas, perpanjangan cukup dilakukan di gerai-gerai yang tersebar di pusat perbelanjaan dan kantor pelayanan publik tersebut.
Berdasarkan informasi yang diunggah akun resmi Satlantas Polrestabes Medan di Instagram, Senin (7/9/2026), berikut rincian lokasi dan jadwal operasionalnya:
Jadwal ini hanya berlaku hingga 13 September 2026. Setelah periode tersebut, lokasi dan hari operasional dipastikan akan berubah kembali, sehingga warga diimbau memantau akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan untuk mendapatkan informasi terbaru.
Proses perpanjangan SIM di gerai keliling terbilang ringkas jika seluruh persyaratan administrasi telah disiapkan sejak awal. Pemohon hanya perlu membawa empat dokumen utama saat mendatangi lokasi layanan.
Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku. Kelengkapan berkas menjadi kunci agar proses perpanjangan dapat diselesaikan dengan cepat di lokasi.
Gerai SIM Keliling hanya beroperasi selama lima jam setiap harinya, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Satlantas Polrestabes Medan mengingatkan pemohon untuk tidak datang terlalu siang agar antrean dan proses administrasi dapat diselesaikan sebelum layanan ditutup.
Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas akibat pengendara yang lalai memperpanjang masa berlaku SIM. Pemohon juga diimbau untuk terus mengecek jadwal terbaru karena lokasi layanan dapat berpindah mengikuti hari operasional yang telah ditentukan.