MEDAN — Rapat Paripurna DPRD Medan yang digelar Selasa juga menetapkan anggota Panitia Khusus pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan pansus itu menandai masuknya pembahasan aturan anyar ke tahap legislasi.
Perubahan perda mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Penyusunannya melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menegaskan pihaknya tidak menempuh jalur menaikkan tarif untuk mengejar penerimaan. Menurut dia, ada empat jalur lain yang lebih dulu digarap.
"Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan," ujar Rico Waas.
Ia menyampaikan hal itu saat membacakan tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Pernyataan senada juga ia ulang di awal paparannya.
"Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif," ujar Rico Waas.
Dalam P-APBD 2026, target pendapatan asli daerah Medan ditetapkan Rp 3,875 triliun. Sementara pada R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp 4,167 triliun.
Artinya ada kenaikan sekitar Rp 291,71 miliar. Proyeksi itu, kata Rico Waas, dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat, serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi.
"Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi," ujar dia.
Ranperda ini menyempurnakan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.
Perubahan juga mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup. Dua hal itu disebut langsung oleh wali kota dalam paparannya.
"Perubahan juga mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan dan penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup," ujar dia.
Kebijakan pajak dan retribusi, menurut Rico Waas, tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha, dan iklim investasi. Peningkatan PAD disebutnya perlu berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik.
"Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha," katanya menjelaskan.
Evaluasi kebijakan pajak dan retribusi, tambah dia, berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Medan Nomor 1 Tahun 2024.
Pemkot Medan menyiapkan pengamanan hukum atas aset daerah melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.
Penertiban juga dilakukan terhadap aset daerah yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin. Pemerintah kota mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.
"Penertiban juga dilakukan terhadap aset daerah yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin. Pemkot Medan mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD," ujar dia.