Penjualan Rumah Subsidi Baru 161.746 Unit, Himperra Sebut Lebih Buruk dari Pandemi

Penulis: Said Fauzi  •  Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:34:31 WIB
Penyerapan rumah subsidi baru mencapai 161.746 unit per 29 September 2026, jauh dari kuota 350 ribu unit.

SUMATERA UTARA — Penyerapan rumah subsidi baru mencapai 161.746 unit per 29 September 2026, jauh dari kuota 350 ribu unit yang disiapkan pemerintah. Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono menilai kondisi ini lebih buruk dibandingkan masa pandemi Covid-19, saat penyaluran KPR FLPP masih bisa tumbuh.

Angka penyerapan itu terpaut kurang dari separuh kuota tahun ini. Padahal, sejumlah pengembang semula memperkirakan penyerapan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bisa menembus lebih dari 200 ribu unit hingga akhir tahun.

"Kalau kata teman-teman yang lain ini lebih buruk dari Covid. Covid itu kita masih bisa tumbuh. Apalagi FLPP masih bisa tumbuh. Kalau ini benar-benar (sulit)," ujar Ari seperti diberitakan detikcom, Sabtu (3/10).

Daya Beli Jadi Biang Kerok, Bukan Pasokan

Ari menegaskan akar persoalan bukan terletak pada pasokan. Para pengembang, katanya, sanggup membangun rumah dalam jumlah berapa pun. Yang minim justru pembelinya.

Perubahan gaya hidup generasi muda turut menggerus permintaan. Semakin sedikit anak muda yang berorientasi membeli rumah, dan memilih mengalokasikan uang untuk kebutuhan sehari-hari atau berlibur.

Faktor lain adalah riwayat kredit macet akibat pinjaman online yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Ratusan ribu calon pembeli potensial tersandung skor kredit meski tunggalannya kecil.

Relaksasi SLIK Tak Bergerak di Lapangan

OJK sudah memberi pengecualian SLIK untuk tunggakan di bawah Rp 1 juta. Ari menilai kebijakan itu belum berdampak signifikan karena perbankan masih bersikap hati-hati.

"Walaupun ya kemarin kan OJK sudah memberikan semacam relaksasi dengan SLIK yang di bawah Rp 1 juta, itu tidak tampil. Cuma itu juga rasanya bank juga takut untuk melaksanakannya," beber Ari.

"Jadi bank sikapnya tetap sama walaupun dia tidak menentang (keputusan OJK) itu, tapi kita tidak melihat ada pergerakan signifikan dari sebelum ada kebijakan itu dengan setelahnya," ungkapnya.

Segudang Insentif Pemerintah Belum Mengangkat Minat MBR

Pemerintah sebenarnya telah menggelontorkan sejumlah insentif untuk mendongkrak sektor properti. Namun berbagai stimulus itu belum mampu menaikkan minat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) membeli rumah.

  • Pembebasan pajak hingga 100 persen untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar, diperpanjang hingga Desember 2027
  • KPR subsidi dengan bunga tetap 5 persen
  • Uang muka ringan dan tenor hingga 40 tahun
  • Penggratisan BPHTB dan PBG

Konsumen yang Sudah Beli pun Kewalahan Mengangsur

Situasi kian memprihatinkan karena konsumen yang terlanjur mengambil KPR subsidi kini banyak yang mulai kewalahan. Sejumlah bank melaporkan maraknya kasus penghentian cicilan, pengalihan kredit, hingga penjualan rumah secara bawah tangan di tengah jalan.

Penyebabnya beragam: pemilik tidak sanggup lagi membayar angsuran, atau memilih pulang kampung. Ada pula yang menjual rumah lalu membeli unit yang lebih murah.

"Itu datanya juga banyak, baik yang (rumahnya) dijual sungguh-sungguh, jual bawah tangan, maupun jual dan kemudian dia beli yang lebih murah lagi. Ini berarti ada data bahwa masyarakat yang sudah beli pun merasa berat mengangsur. Pengangsurannya lebih kecil atau bahkan dia pindah ke kampung," pungkasnya.

Bagi pengembang, kondisi ini memukul dua sisi sekaligus: stok rumah subsidi menumpuk di pasaran, sementara kualitas kredit perumahan berpotensi memburuk. Tanpa perbaikan daya beli dan pelonggaran akses kredit yang benar-benar berjalan di lapangan, target penyerapan rumah subsidi tahun ini sulit dikejar.

Reporter: Said Fauzi
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top