SUMATERA UTARA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak harus ikut bergerak mengikuti laju perkembangan kecerdasan buatan yang makin lintas platform dan lintas negara. Indonesia resmi bergabung dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi yang mempertemukan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, dan pakar perlindungan anak. Koalisi ini telah menerbitkan peta jalan 2026-2027 untuk mendorong keselamatan dan privasi anak sejak tahap perancangan teknologi.
Komitmen tersebut disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (7/10). Menurutnya, AI menghadirkan bentuk risiko baru yang tidak bisa ditangani satu negara secara sendiri.
Meutya menilai karakter AI yang berkembang lintas platform dan lintas negara membuat perlindungan anak butuh kolaborasi lintas batas. Ia menegaskan tidak ada satu pun negara yang mampu menangani persoalan ini secara unilateral.
"Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri," kata Meutya.
Koalisi ini mempertemukan berbagai sektor, mulai dari negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, hingga pakar perlindungan anak. Peta jalan 2026-2027 yang diterbitkan mencakup upaya mendorong keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Posisi Indonesia dalam koalisi disebut Meutya sebagai kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP Tunas. Regulasi itu memastikan keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari desain serta tata kelola teknologi sejak awal, bukan ditangani setelah risiko terjadi.
Menurut Meutya, sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dalam lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan AI. Karena itu, ia mendorong pembahasan tata kelola AI tidak hanya berfokus pada inovasi dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga memperhitungkan keselamatan, privasi, kesehatan mental, serta hak anak.
"Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya," ujar Meutya.
Meutya berharap perlindungan anak di era AI tidak lagi berjalan dengan aturan yang berbeda-beda di setiap negara. Ia menilai perlu aturan bersama secara global agar pengawasan dan penegakan aturan terhadap platform serta perusahaan teknologi AI bisa lebih kuat.
"Jadi kalau sekarang mungkin tiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda, nanti ke depan perlindungan anak di era AI itu kita harapkan kita di dunia itu memiliki aturan bersama untuk kemudian kalau aturannya bersama mudah-mudahan enforcement-nya terhadap para platform perusahaan teknologi AI juga bisa lebih diatur lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Komdigi telah berkolaborasi dengan UNICEF dalam menyusun tata kelola AI. Kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan keselamatan, perlindungan data, hingga kesejahteraan anak menjadi bagian dari tahap perancangan tata kelola AI.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya terus memantau pelaksanaan perlindungan anak di ruang digital, termasuk platform digital. Menurutnya, Komdigi bekerja sama erat dengan sejumlah platform teknologi global dan memantau melalui dasbor, dengan laporan bulanan dari platform terkait.
"Terkait proses pelindungan anak di ranah daring yang dijalankan, kami bekerja sama erat dengan sejumlah platform teknologi global dan dapat dipantau melalui dasbor. Mereka juga memberikan informasi (terkait perlindungan anak) kepada kami setiap bulan," kata Nezar kepada Muhammad Rafiq Khan selaku Chief Child Protection UNICEF dalam keterangan resminya, Senin (5/10).
Dalam pertemuan tersebut, Komdigi dan UNICEF turut membahas perlindungan anak dalam tata kelola AI. Rafiq menilai anak merupakan salah satu kelompok yang paling terdampak oleh perkembangan AI, baik sebagai pengguna teknologi maupun subjek data dan sasaran sistem algoritma.
Ia menyoroti sejumlah risiko, seperti penyalahgunaan AI untuk menghasilkan materi pelecehan seksual terhadap anak, pembuatan konten berbasis AI, hingga penggunaan chatbot AI sebagai tempat anak mencari dukungan ketika menghadapi persoalan kesehatan mental. Rafiq mengusulkan pemerintah mengintegrasikan perlindungan anak dalam tata kelola AI sejak awal, bukan sebagai tambahan setelah kebijakan diterapkan.
"Ada 70 juta anak yang kehidupan sehari-harinya terdampak oleh aktivitas daring maupun penggunaan platform AI, di mana mereka tidak memiliki pilihan atau tidak dilibatkan sama sekali dalam menentukan bagaimana platform AI tersebut dirancang dan dikelola," kata Rafiq.
Dengan bergabungnya Indonesia di koalisi global ini, arah tata kelola AI dalam negeri diproyeksikan semakin mengedepankan prinsip keselamatan anak sejak tahap desain. Peta jalan 2026-2027 menjadi acuan awal, sementara dorongan aturan global masih menunggu pembahasan lebih lanjut di forum internasional.