MEDAN — Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak diangkat ke jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2251/X/KEP./2026 itu ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Deni Dharmapala.
Penunjukan Naek Pamen Simanjuntak sebagai Wakapolda Sumut terbilang singkat. Ia baru menjabat sejak 30 Juli 2026 melalui ST/1584/VII/KEP./2026, menggantikan Brigjen Pol Sonny Irawan.
Pergantian Wakapolda Sumut melengkapi rotasi di tubuh Polda Sumut setelah Kapolri baru, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, dilantik pada 1 Oktober 2026. Suyudi menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pada hari yang sama dengan pelantikan Suyudi, Irjen Pol Sonny Irawan ditunjuk sebagai Kapolda Sumut baru. Ia menggantikan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Artinya, dalam kurun kurang dari tiga bulan, posisi Wakapolda Sumut berpindah dari Sonny Irawan ke Naek Pamen Simanjuntak, lalu ke Fadillah Zulkarnaen.
Brigjen Pol Fadillah Zulkarnaen sebelumnya bertugas sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri. Ia kini dipercaya mengisi kursi Wakapolda Sumut yang ditinggalkan Naek Pamen Simanjuntak.
Rotasi jabatan di lingkungan Polri melalui surat telegram merupakan mekanisme rutin. Namun, pergantian Wakapolda Sumut yang belum genap tiga bulan menjabat menjadi catatan tersendiri di jajaran Polda Sumut.
Belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut maupun Mabes Polri soal alasan di balik mutasi tersebut. Serah terima jabatan dijadwalkan menyusul sesuai mekanisme internal kepolisian.