MEDAN — Penjabat Sekdaprovsu Timur Tumanggor membuka Pelatihan Mediator bagi Paralegal pada Senin (12/10/2026). Peserta berasal dari Posbankum di 6.110 desa dan kelurahan se-Sumatera Utara. Pelatihan berlangsung empat hari.
Timur menyebut pelayanan hukum hingga akar rumput sebagai bagian dari komitmen pemerintah provinsi. Paralegal ditempatkan sebagai ujung tombak penyelesaian sengketa warga tanpa harus lewat pengadilan.
Musyawarah untuk mufakat dinilai sebagai prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat, sejalan dengan sila keempat Pancasila. Pendekatan kekeluargaan dan mediasi disebut perlu terus diperkuat agar persoalan hukum tidak selalu berakhir di meja hijau.
"Pemprovsu selalu berkomitmen dalam memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat," ucap Timur.
Di hadapan peserta, Timur mengisahkan sejumlah perkara yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Salah satunya kasus Nenek Minah, 79 tahun, yang dituduh mencuri tiga buah kakao hingga berakhir di persidangan.
Ia juga menyinggung seorang nenek yang dilaporkan anaknya sendiri terkait pembagian tanah warisan. Kasus lain melibatkan guru yang dilaporkan orangtua siswa ke kepolisian atas dugaan tindakan tidak menyenangkan terhadap siswa.
Menurut Timur, rangkaian perkara itu menunjukkan pergeseran nilai dan norma dalam kehidupan hukum masyarakat. Pelatihan mediator dinilai penting untuk membekali paralegal dengan kemampuan hukum yang memadai.
Kabiro Hukum Pemprovsu melaporkan capaian penanganan perkara melalui pendekatan nonlitigasi. Dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah dinyatakan selesai.
"Tadi sudah dilaporkan Kabiro Hukum bahwa dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah selesai," ucap Timur.
Paralegal memiliki peran strategis dalam konsultasi dan penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, investigasi perkara, negosiasi, hingga pendampingan di luar pengadilan. Mereka diharapkan membantu menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.
Direktur Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman menyampaikan terima kasih atas kerja sama penyelenggaraan pelatihan. Ia mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut atas program PRESTICE (Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice).
Program itu dinilainya sebagai terobosan dalam penanganan kasus dan pemenuhan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil. Andriansyah menekankan pentingnya sinergi memperkuat kapasitas hukum di tingkat akar rumput.
"Pembekalan, serta pelatihan hukum bagi para paralegal desa sangat krusial, mengingat mereka ditempatkan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara non-litigasi," pungkasnya.