MEDAN — Keputusan memindahkan proses belajar ke rumah tertuang sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara. Disdikbud Kota Medan menempatkan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai pertimbangan utama di tengah paparan kabut asap yang memburuk.
Seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemko Medan wajib mengikuti edaran tersebut tanpa kecuali. Proses belajar dialihkan ke platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.
Disdikbud Kota Medan merinci tujuh instruksi dalam surat edaran resmi yang menjadi acuan setiap satuan pendidikan. Poin-poin tersebut mencakup mekanisme pembelajaran hingga pengaturan kehadiran guru di sekolah.
Kelompok usia PAUD, TK, SD, dan SMP dinilai paling rentan terhadap dampak kabut asap. Sistem pernapasan anak yang belum sepenuhnya matang membuat paparan partikel asap berpotensi memicu ISPA.
Pemko Medan mengimbau seluruh warga sekolah tetap waspada dan menjaga daya tahan tubuh. Warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah diminta selalu menggunakan masker selama periode kabut asap.
Penerapan PJJ akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan pihak berwenang. Kepastian soal perpanjangan masa PJJ atau kembalinya KBM tatap muka akan diumumkan kemudian.
Transisi mendadak ke moda daring kembali menguji kesiapan pemanfaatan platform digital oleh sekolah-sekolah di Medan. Disdikbud memastikan pemantauan berjalan selama periode darurat ini.