MEDAN — Harga TBS untuk kelompok umur tanaman 10–20 tahun sebelumnya berada di Rp 3.670,18 per kg pada periode sepekan sebelumnya. Selisih Rp 70,23 per kg itu menjadi kenaikan yang berlaku sama untuk seluruh kelompok umur tanaman mitra plasma.
Rapat penetapan digelar di Aula Padi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Rabu, 21 Oktober 2026. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut Fariz Haholongan Hutagalung menandatangani penetapan harga resmi hasil rapat tersebut.
Penetapan harga bersandar pada harga pasar CPO dan kernel dari perusahaan kelapa sawit di wilayah Sumatera Utara. Hasil perhitungan tim menempatkan rata-rata harga CPO lokal dan ekspor di Rp 15.111,29 per kg, tidak termasuk PPN.
Komponen kedua adalah rata-rata harga kernel lokal sebesar Rp 13.012,47 per kg, juga di luar PPN. Indeks "K" yang dipakai dalam perhitungan tercatat 92,29 persen.
Harga TBS plasma disusun dari harga jual CPO dan kernel yang dihasilkan perusahaan mitra di Sumut. Ketika dua komponen itu bergerak, harga yang diterima petani plasma menyesuaikan pada periode berikutnya.
Mekanisme ini membuat harga TBS tidak ditentukan sepihak oleh pabrik. Tim penetapan harga provinsi menghitung ulang setiap pekan berdasarkan data pasar CPO dan kernel yang masuk.
Periode 21–27 Oktober 2026 mencatat kenaikan merata, bukan hanya pada satu kelompok umur. Petani plasma dengan tanaman berusia 10–20 tahun menerima harga Rp 3.740,41 per kg, naik dari Rp 3.670,18 per kg.
Penetapan harga resmi berlaku untuk produksi TBS mitra plasma di seluruh Sumatera Utara. Petani dapat memakai angka itu sebagai acuan saat menyetor hasil panen ke pabrik mitra selama sepekan ke depan.