Pencarian

Bansos 2026 Gunakan Data Tunggal DTSEN, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima Lewat NIK KTP

Sabtu, 16 Mei 2026 • 11:09:30 WIB
Bansos 2026 Gunakan Data Tunggal DTSEN, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima Lewat NIK KTP
Pemerintah mulai gunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk pendataan bansos 2026.

SUMATERA UTARA — Pemerintah melakukan perombakan besar-besaran dalam sistem pendataan kesejahteraan rakyat yang akan berlaku efektif pada 2026. Langkah ini ditandai dengan peralihan acuan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025 lalu.

Perubahan ini bertujuan untuk meminimalkan salah sasaran dalam distribusi bantuan yang selama ini sering menjadi keluhan warga. Dengan sistem data tunggal, integrasi informasi antara kementerian dan lembaga diharapkan menjadi lebih sinkron, sehingga proses verifikasi kelayakan penerima bantuan berjalan lebih akurat dan transparan.

Babak Baru Pendataan: Mengapa DTKS Diganti?

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa DTKS tidak lagi menjadi rujukan tunggal dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan dari negara. Pemerintah memandang perlunya satu basis data yang lebih komprehensif untuk mencakup kondisi sosial sekaligus ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi Kementerian Sosial pada Februari 2025.

Penggunaan DTSEN diharapkan dapat menghapus ego sektoral antar-lembaga dalam mengelola data kemiskinan. Dengan satu pintu data, pemerintah pusat hingga daerah memiliki parameter yang sama dalam menentukan kriteria kemiskinan dan kelayakan penerima manfaat.

Cara Cek Status Penerima Bansos Lewat HP

Meskipun sistem pendataan berubah, akses informasi bagi masyarakat tetap dipermudah melalui layanan digital. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor dinas sosial setempat hanya untuk menanyakan status bantuan. Cukup menggunakan ponsel dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, informasi tersebut bisa diakses secara instan.

  1. Buka peramban di ponsel dan akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data wilayah tempat tinggal mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
  3. Ketikkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP elektronik.
  4. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar untuk memastikan keamanan pencarian.
  5. Klik tombol "Cari Data" dan tunggu sistem memproses informasi.

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai apakah NIK tersebut terdaftar dalam basis data penerima bantuan atau tidak. Masyarakat juga bisa melihat periode bantuan yang sedang berjalan.

Kategori Bantuan yang Muncul dalam Sistem

Melalui pengecekan mandiri tersebut, masyarakat bisa mengetahui jenis program bantuan apa saja yang mereka terima. Sistem akan mengategorikan status penerima berdasarkan program-program utama pemerintah, di antaranya:

  • BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai): Bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan.
  • PKH (Program Keluarga Harapan): Bantuan bersyarat untuk keluarga yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial.
  • PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Layanan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar penuh oleh pemerintah.

Pembaruan Data Dipercepat Setiap Tanggal 10

Selain perubahan basis data, Kementerian Sosial juga memangkas waktu pembaruan data penerima. Jika sebelumnya proses pembaruan dilakukan setiap tanggal 20 di setiap triwulan, kini jadwal tersebut dimajukan menjadi tanggal 10. Percepatan ini dimaksudkan agar dinamika status ekonomi warga, seperti warga yang sudah mampu atau warga yang baru jatuh miskin, bisa segera terakomodasi.

"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," kata Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026).

Pemerintah mengimbau agar masyarakat proaktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi maupun identitas kependudukan kepada perangkat desa atau kelurahan. Validitas data pada KTP sangat krusial, karena kesalahan satu angka pada NIK atau ketidaksesuaian alamat dapat menyebabkan proses verifikasi otomatis dalam sistem DTSEN tertolak.

Masyarakat diminta tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meminta biaya administrasi untuk pendaftaran bansos. Seluruh proses pengecekan melalui laman resmi Kemensos tidak dipungut biaya. Jika ditemukan kendala atau dugaan pungli, warga dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Bagikan
Sumber: kompas.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks