SUMATERA UTARA — Kenaikan harga ini melanjutkan tren bullish emas global yang sudah berlangsung sejak awal tahun. Pelaku pasar menilai reli logam kuning ini dipicu oleh kombinasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan meningkatnya permintaan aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Buyback Juga Naik, Investor Bisa Pantau Selisih Harga
Harga buyback atau harga yang digunakan Antam saat membeli kembali emas dari nasabah juga ikut terkerek. Untuk perdagangan hari ini, buyback ditetapkan di level Rp2.490.000 per gram, naik Rp11.000 dari posisi sebelumnya.
Selisih antara harga jual dan buyback yang mencapai Rp221.000 per gram perlu dicermati investor. Angka ini menjadi biaya transaksi yang melekat, sehingga keuntungan baru akan optimal jika harga jual naik signifikan di atas level buyback saat pembelian pertama.
Dua Faktor Utama di Balik Rekor Baru Emas Antam
Pelemahan rupiah menjadi katalis utama. Kurs rupiah terhadap dolar AS pada Jumat (12/6) ditutup melemah 0,4 persen ke level Rp16.450 per dolar AS. Emas yang diperdagangkan dalam dolar AS otomatis menjadi lebih mahal bagi investor domestik ketika dikonversi ke rupiah.
Faktor kedua datang dari arah kebijakan bank sentral global. Ekspektasi pasar bahwa The Fed akan memangkas suku bunga acuan pada semester kedua tahun ini kembali menguat. Suku bunga yang lebih rendah menekan imbal hasil obligasi pemerintah AS, membuat emas yang tidak memberikan imbal hasil (yield) menjadi lebih kompetitif sebagai instrumen investasi.
Ukuran Cetakan dan Harga Per Satuan
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran. Berikut rincian harga untuk beberapa pecahan populer berdasarkan harga dasar Rp2.711.000 per gram:
- Emas 0,5 gram: Rp1.405.500 (sudah termasuk PPh 0,45%)
- Emas 1 gram: Rp2.711.000 (sudah termasuk PPh 0,45%)
- Emas 5 gram: Rp13.055.000 (sudah termasuk PPh 0,45%)
- Emas 10 gram: Rp26.060.000 (sudah termasuk PPh 0,45%)
- Emas 25 gram: Rp65.025.000 (sudah termasuk PPh 0,45%)
Harga tersebut merupakan patokan untuk pembelian tunai di gerai Logam Mulia Antam. Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Apakah Momentum Kenaikan Masih Berlanjut?
Analis pasar komoditas melihat potensi penguatan masih terbuka selama tekanan terhadap rupiah belum mereda dan data inflasi AS berikutnya mendukung pemangkasan suku bunga The Fed. Namun, investor disarankan tidak melakukan pembelian secara emosional saat harga sedang di puncak.
Strategi pembelian bertahap atau dollar cost averaging dinilai lebih bijak untuk meratakan harga beli dalam jangka panjang. Investasi mengandung risiko.