SUMATERA UTARA — Penyidik KPK menggeledah tiga tempat di Bali selama tiga hari, 17-19 Juni 2026. Obyek sasaran meliputi Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan tersebut pada Sabtu (20/6).
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," ujar Budi.
Dugaan Modus Pemerasan dan Nilai Kerugian Capai Rp 17,5 Miliar
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP 2023. Pasal 12e mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri, sementara 12B menjerat penerimaan gratifikasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, dan Silmy Karim menyerahkan diri. Total barang bukti yang diamankan bernilai Rp 17,5 miliar, terdiri dari tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan mata uang asing.
Delapan Tersangka dan Peran Masing-Masing
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Kemudian Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Silmy Karim sendiri telah diperiksa pada Jumat (19/6) untuk mendalami bukti, namun ia enggan berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya.
Penggeledahan di Bali, Fokus pada Perusahaan Jasa Imigrasi
Dua dari tiga lokasi penggeledahan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan visa dan izin tinggal. KPK menduga perusahaan-perusahaan ini menjadi perantara dalam praktik pemerasan terhadap WNA yang mengurus perpanjangan atau alih status izin tinggal. Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar sendiri menyasar bagian pengawasan dan pelayanan izin tinggal.
KPK belum merinci lebih lanjut peran masing-masing perusahaan dalam rantai dugaan korupsi ini. Namun, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik diyakini akan mengungkap aliran uang dan pola koordinasi antara oknum pejabat imigrasi dengan pihak swasta.