Pencarian

Polda Sumut Nilai Otopsi W Cukup, Keluarga Mantan Istri Polisi Tetap Desak Ekshumasi

Kamis, 24 September 2026 • 06:31:31 WIB
Polda Sumut Nilai Otopsi W Cukup, Keluarga Mantan Istri Polisi Tetap Desak Ekshumasi
Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi menyampaikan hasil otopsi W dinilai sudah cukup sehingga ekshumasi tidak diperlukan.

MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatra Utara menegaskan proses ekshumasi makam W (30) belum masuk tahap yang diperlukan. Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi menyebut hasil otopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan sudah cukup untuk menyimpulkan peristiwa yang dialami W.

W sebelumnya disebut meninggal setelah diduga mengakhiri hidup menggunakan pistol milik mantan suaminya, Brigadir I. Kasus itu masih menjadi perhatian keluarga serta sejumlah pihak yang melakukan pendalaman.

Hasil Otopsi Dinilai Sudah Menyimpulkan Peristiwa

Nanang mengatakan pihaknya telah menerima hasil otopsi jenazah W dari dokter forensik RS Bhayangkara Medan. Berdasarkan hasil itu, kepolisian menilai ekshumasi tidak lagi diperlukan.

"Jadi hasil dari pada otopsi itu sudah menyimpulkan peristiwa terjadinya itu," kata Nanang saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026).

Atas dasar tersebut, Nanang menyebut ekshumasi makam W tidak perlu dilakukan. "Tidak perlu," ujarnya.

Kuasa Hukum: Permohonan Keluarga Belum Diakomodasi

Kuasa hukum keluarga W, Utreck Ricardo, mengatakan pihaknya masih menghadapi kendala dalam mengajukan permintaan ekshumasi. Menurut dia, permohonan keluarga belum mendapat tindak lanjut yang diharapkan.

"Sejauh ini permintaan kami belum diakomodir. Mereka hanya mengulur waktu dan tanggung jawab. Katanya ke Kabid Dokkes," kata Ricardo saat diwawancarai di kediaman keluarga W.

Ricardo mempertanyakan alasan permintaan tersebut harus menunggu pihak lain. Ia menilai Kabid Dokkes merupakan pihak yang memiliki peran dalam memberikan rekomendasi terkait ekshumasi.

"Padahal, secara aturan Kabid Dokkes kan orang yang disarankan untuk melakukan itu. Kalau tidak ada yang menyarankan, kayak mana mereka mau melakukan ekshumasi," ujarnya.

Menurut Ricardo, ekshumasi penting dilakukan karena keluarga belum mengetahui secara pasti waktu kematian W.

Kompolnas Tegaskan Keluarga Berhak Ajukan Ekshumasi

Komisi Kepolisian Nasional turut merespons permintaan keluarga W. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan keluarga memiliki hak untuk mengajukan ekshumasi dan hak tersebut harus dihormati.

"Keluarga punya hak untuk mendapatkan keadilan. Termasuk juga hak untuk mengajukan ekshumasi. Itu harus kita hormati," kata Anam saat diwawancarai di kediaman keluarga W di Medan, Selasa (22/9/2026).

Anam mengatakan Kompolnas akan mendalami kasus tersebut dengan menemui sejumlah pihak dalam beberapa hari ke depan, termasuk Polrestabes Medan, Polda Sumut, dan LBH Medan.

"Kesempatan ini ingin kami manfaatkan untuk mengklarifikasi betul atau tidaknya informasi awal. Terus bagaimana konteksnya dan sebenarnya apa background-nya. Sehingga pertama yang paling penting bagi kami adalah membuat ini menjadi terangnya," pungkasnya.

Follow kabarsumut.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks