MEDAN — Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyatakan pelaku ditangkap di salah satu perumahan di Jalan Asrama, Medan. Saat petugas mendekat, RM berusaha kabur menggunakan sepeda motor.
"Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan," kata Rafli, Minggu (20/9/2026).
Polisi menemukan 100 bungkus vape berisi kandungan narkoba yang disimpan pelaku di dalam plastik. Vape itu terdiri dari dua merek, yakni Batman dan Yakuza.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM baru dua bulan terakhir menjadi kurir narkoba. Motifnya karena tergiur upah jutaan rupiah jika berhasil mengantarkan 100 bungkus vape narkoba tersebut.
"Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku, tergiur upah yang dijanjikan," ungkap Rafli.
Rafli menyebut RM sehari-hari berprofesi sebagai DJ di Kota Medan. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja sebelum ditangkap.
"Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online," kata Rafli.
Setelah menangkap RM, petugas melakukan pengembangan dan menangkap teman pelaku berinisial FS (36) di Jalan Setia Budi. FS ikut membantu RM mengantarkan narkoba.
"Pelaku kedua ini, turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba, dan berperan sebagai perantara serta pengepul uang hasil penjualan narkoba," jelas Rafli.
Polrestabes Medan masih memburu dua pelaku lain yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada RM. Keduanya belum diamankan hingga kini.