Pencarian

Mentan Bongkar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu, Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Minggu, 20 September 2026 • 11:34:01 WIB
Mentan Bongkar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu, Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

SUMATERA UTARA — Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar alias palsu. Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen dari praktik ini mencapai Rp89 triliun, dengan selisih harga jual rata-rata Rp9.695 per kilogram dari harga wajar.

Amran menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta. Pemeriksaan melibatkan empat laboratorium kredibel yang mengecek kandungan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Hasilnya, isi produk diduga tidak sesuai dengan label yang dicantumkan.

"Ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya," ujar Amran.

Daftar 25 Merek yang Terindikasi Melanggar

Seluruh merek berstatus tidak memenuhi standar (TMS) diumumkan dalam bentuk inisial. Berikut daftarnya:

  • WFO, WFR, TKS, IMF, NUR
  • TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ
  • IAK, PBK, GNB, DTR, TKR
  • WJK, PLK, MKY, IMC, PTK
  • ARP, ARN, SKM, GNM, TAR

Selisih Harga Jual Capai Rp44.100 per Kilogram

Produk-produk tersebut dijual jauh di atas harga wajar. Merek berinisial WFO tercatat dijual Rp57.600 per kilogram, sedangkan harga wajarnya Rp13.500 per kilogram. Selisih dugaan penipuan dari merek itu mencapai Rp44.100 per kilogram.

Merek WFR dijual Rp42.500 per kilogram dengan harga wajar Rp13.500 per kilogram. Adapun WJK dilepas Rp33.800 per kilogram, padahal harga wajarnya Rp14.900 per kilogram.

Secara rata-rata, harga jual produk TMS mencapai Rp23.385 per kilogram. Harga wajarnya hanya Rp13.689 per kilogram. Selisih dugaan penipuan rata-rata Rp9.695 per kilogram.

Beras Fortifikasi Diperuntukkan bagi Kelompok Rentan

Amran menegaskan beras fortifikasi sejatinya ditujukan untuk kelompok masyarakat rentan. Sasaran produk ini mencakup masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang berkaitan dengan stunting.

"Fortifikasi ini untuk stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, balita, bukan untuk penipuan, pemburu rente. Ini harus ditindak tegas," kata Amran.

Sanksi Pencabutan Izin hingga Larangan Pemasaran

Pemerintah akan menindak tegas pelaku yang terbukti memanipulasi produk beras fortifikasi. Pelanggar akan dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin dan larangan memasarkan beras di Indonesia.

Penindakan ini bagian dari penguatan pengawasan terhadap tata niaga beras. Amran juga memastikan masyarakat mendapatkan pangan yang aman dan sesuai ketentuan. Ia sudah meminta jajarannya menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat tersebut.

Follow kabarsumut.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: emitennews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks