MEDAN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat enam perusahaan di Sumut atas dugaan kerusakan lingkungan. Walhi menilai proses penegakan hukum tersebut belum sepenuhnya transparan, terutama terkait nasib dua perusahaan lain yang sebelumnya disebut ikut diperiksa namun tidak masuk dalam daftar gugatan.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana, menyebutkan bahwa sejak awal proses penegakan hukum, publik tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai dasar pemberian sanksi administratif hingga keputusan menggugat secara perdata.
“Kementerian LH sebelumnya menyebut ada delapan perusahaan yang diperiksa dan diberi sanksi administratif. Namun, saat gugatan diajukan hanya enam perusahaan. Pertanyaannya, dua perusahaan lainnya ke mana?” ujar Jaka, Jumat (16/1/2026).
Menurut Walhi, langkah KLH dalam menggugat secara perdata memang menunjukkan kemajuan dalam penegakan hukum lingkungan. Namun tanpa transparansi menyeluruh, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk, terutama jika gugatan tidak dikabulkan pengadilan.
Jaka juga mempertanyakan pilihan jalur perdata dibandingkan sanksi administratif berupa denda langsung. Ia menilai, jika negara kalah di pengadilan, maka beban risiko justru berbalik kepada masyarakat dan lingkungan yang telah terdampak.
“Kalau gugatan ini gagal, itu berbahaya. Ke depan, kami tidak hanya menuntut penghentian sementara, tapi penutupan permanen terhadap perusahaan yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Senada, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, menilai gugatan perdata merupakan kewajiban negara untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi. Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia belum memiliki mekanisme khusus untuk menjamin dana ganti rugi benar-benar digunakan bagi pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
“Jika gugatan dikabulkan, uangnya masuk ke APBN dan bercampur dengan sumber lain. Tidak ada jaminan dana itu digunakan khusus untuk memulihkan lingkungan yang rusak,” ujar Uli.
Meski demikian, Uli menegaskan bahwa gugatan perdata tidak menggugurkan kemungkinan penegakan hukum lain, baik pidana maupun administratif.
Sebelumnya, KLH menggugat enam perusahaan—PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS—atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah DAS Garoga dan DAS Batang Toru yang meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, menyebutkan aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga merusak lingkungan seluas 2.516,39 hektar, dengan total nilai gugatan mencapai Rp4,84 triliun, mencakup kerugian dan biaya pemulihan lingkungan.
