MEDAN — Direktorat Reserse PPA/PPO Polda Sumut mengamankan seorang pria berinisial NFR (28) yang diduga menjadi host siaran langsung di TikTok bermuatan pornografi. Pelaku disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp5 juta dalam sehari dari aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan adanya siaran langsung TikTok yang diduga mengandung unsur pornografi. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 26 Mei 2026.
Polisi menemukan akun TikTok bernama "Koko BR" yang dikelola oleh tersangka. Dalam siaran langsung tersebut, NFR diduga berperan sebagai host yang memandu tayangan serta memberikan tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent. Aktivitas ini diduga menjadi sumber utama pendapatan harian hingga Rp5 juta.
"Pada 25 Mei 2026 kami menerima informasi adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan tersangka pada 26 Mei 2026," ujar Kombes Pol Kristinatara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Penyebaran konten pornografi di platform digital seperti TikTok menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kombes Pol Kristinatara menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan eksploitasi perempuan dan anak di ruang digital.
Tersangka NFR kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyiaran konten ilegal ini.