SUMATERA UTARA — Juru Bicara KPK Budi, Kamis (18/6), secara spesifik menyoroti status hukum Nur Alam yang hingga kini masih menjalani pembebasan bersyarat. Ia mengingatkan parpol untuk memeriksa apakah terdapat putusan pengadilan yang mencabut hak politik sebagai pidana tambahan. "Perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Menurut Budi, setiap warga negara memang memiliki hak untuk berpolitik sesuai undang-undang. Namun, hak tersebut tidak lantas menghilangkan kewajiban partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. "Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik," tegasnya.
KPK menilai parpol memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, aspek integritas dan kepatuhan hukum harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik. "Partai politik memiliki peran strategis untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik," kata Budi.
Nur Alam sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara. Ia menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebelum akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024.
Pengumuman bergabungnya Nur Alam ke PSI dilakukan usai ia bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah. Langkah ini langsung menuai sorotan publik dan kritik dari berbagai pihak, termasuk KPK, yang menilai keputusan PSI bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Budi menegaskan bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik. Menurutnya, komitmen semua pihak, termasuk partai politik, sangat dibutuhkan untuk mencegah korupsi secara berkelanjutan. "KPK meyakini bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik. Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik," ujarnya.
Pernyataan KPK ini menjadi tekanan politik bagi PSI yang selama ini mengusung semangat antikorupsi dan keterbukaan. Publik kini menanti sikap resmi partai berlambang mawar tersebut terkait status kadernya yang masih dibayangi vonis korupsi.