Kronologi Pelecehan Buruh Tuna Rungu-Wicara di Madina: Perusahaan Bantah Halangi Proses Hukum

Penulis: Said Fauzi  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:28:01 WIB
Manajemen PT Usaha Sawit Unggul menjelaskan kronologi penanganan kasus pelecehan terhadap buruh tuna rungu-wicara di Mandailing Natal.

MANDALING NATAL — Kasus pelecehan seksual yang menimpa EZ, buruh harian penyandang disabilitas di perkebunan PT Usaha Sawit Unggul, Mandailing Natal, Sumatera Utara, memicu polemik setelah adanya pemberitaan yang menyebut perusahaan tidak tanggap. Manajemen akhirnya angkat bicara, Sabtu (20/6), untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak berimbang.

Awal Mula: Laporan Kakak Korban dan Upaya Identifikasi

Peristiwa bermula ketika kakak korban melaporkan adanya tindak pelecehan terhadap EZ di area perkebunan. Humas PT Usaha Sawit Unggul, Jodi Yuda Pratama, menjelaskan bahwa pihak perusahaan langsung merespons dengan mengumpulkan seluruh pekerja laki-laki di afdeling tersebut. Langkah ini diambil agar EZ dapat segera mengidentifikasi pelaku di tempat kejadian.

"Namun kala itu, EZ tidak menunjuk pelaku," ujar Jodi. Kegagalan identifikasi di lapangan membuat perusahaan mengambil langkah selanjutnya keesokan harinya.

Proses Pelaporan ke Polres dan Gelar Perkara

Perusahaan mengaku membawa EZ bersama kakaknya untuk melapor ke Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian. Jodi menyebutkan, gelar perkara di lapangan sudah dilakukan pada Mei 2026.

Sejak saat itu, perusahaan terus mendampingi proses penyelidikan dengan menghadirkan saksi-saksi. Pada 18 Juni 2026, manajemen kembali menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.

"Jadi tidak benar tudingan adanya upaya perusahaan menghalangi/mengintimidasi berjalannya proses hukum," tegas Jodi.

Isu PHK dan Fasilitas untuk Korban

Manajemen juga membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap EZ. Jodi menyebutkan, pascakejadian, perusahaan memahami bahwa korban membutuhkan waktu untuk menenangkan diri dan beristirahat. Oleh karena itu, EZ diberi izin tidak masuk kerja.

Mandor di perkebunan, menurut Jodi, berulang kali menanyakan kesiapan EZ untuk kembali bekerja dan menyatakan siap memfasilitasi jika korban hendak kembali. "Jadi isu yang mengatakan bahwa perusahaan melakukan PHK dalam rangka menghalangi proses hukum yang sedang berjalan adalah tidak benar," ujarnya.

Bagaimana Komunikasi dengan Korban Disabilitas?

Perusahaan mengakui kondisi EZ sebagai penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Dalam setiap proses investigasi dan pelaporan, perusahaan senantiasa melibatkan kakak korban untuk menjembatani komunikasi. Hal ini dilakukan agar semua keterangan EZ bisa dipahami dan dicatat secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tanggapan Perusahaan soal Pemberitaan

Jodi menyayangkan adanya publikasi di beberapa media yang dinilai tidak mengindahkan prinsip cover both side. Perusahaan menegaskan mengutuk keras pelecehan seksual yang dialami EZ dan berkomitmen menghormati hak-hak pekerja.

"Perusahaan dalam operasionalnya senantiasa berkomitmen menghormati hak-hak pekerja, menjunjung prinsip kemanusiaan, serta memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum," kata Jodi.

Perusahaan mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Mandailing Natal.

Reporter: Said Fauzi
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top