PEMATANGSIANTAR — Organisasi kepemudaan IPK Sumut mengambil langkah cepat untuk menjaga marwah institusi di tengah sorotan publik. Sekretaris DPD IPK Sumut, Darwin Lubis, menyampaikan sikap resmi bahwa pihaknya tidak akan melindungi anggota yang terlibat tindak pidana.
Darwin menegaskan bahwa Rony Simbolon, yang menjabat Ketua DPD IPK Pematangsiantar periode 2023-2028, dinonaktifkan untuk sementara waktu. "Untuk sementara kami sudah menonaktifkan Ketua DPD IPK Kota Pematangsiantar," ujarnya dalam video klarifikasi, Jumat (19/6/2026) malam.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi atas dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa Jaka Janes Malau.
IPK Sumut menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan Polres Pematangsiantar. Darwin meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Pematangsiantar dan berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Darwin.
Organisasi ini juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. "Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini," ucapnya.
Peristiwa ini mencuat setelah video dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pemuda menggunakan atribut IPK beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban Jaka Janes Malau terlihat dikeroyok hingga tewas di lokasi kejadian.
Video itu memicu kecaman dari berbagai kalangan. Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik aksi brutal tersebut.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di Polres Pematangsiantar. IPK Sumut memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini tidak berulang dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Darwin menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang mengatasnamakan organisasi tidak bisa ditoleransi. "Tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa tidak dapat dibenarkan. Terlebih para pelaku diduga menggunakan atribut dan logo organisasi Ikatan Pemuda Karya," tegasnya.