SUMATERA UTARA — Penyegelan puluhan ribu motor listrik ini buntut dari kasus dugaan korupsi pengadaan BGN yang melibatkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) selaku vendor. Nilai total pengadaan mencapai lebih dari Rp1 triliun untuk 21.801 unit motor listrik. Dari jumlah tersebut, 17.600 unit masih mengendap di gudang penyedia dan belum sampai ke titik distribusi yang ditentukan BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penyegelan bukanlah penyitaan. Tujuan utamanya adalah mendata penggunaan motor listrik tersebut dan mengamankan pergerakannya.
"Kami lakukan penyegelan ini untuk mendata penggunaan motor itu dan mengamankan pergerakan motor tersebut nantinya akan ke mana," kata Syarief, Jumat (19/6). Ia menambahkan motor-motor itu belum resmi diserahkan ke BGN, sehingga penyedia masih boleh melakukan perawatan rutin.
Dari data katalog Inaproc, PT YAT menyediakan dua tipe motor listrik untuk pesanan BGN. Pertama, Emmo JVX GT dengan harga Rp49,95 juta per unit. Kedua, Emmo JVH Max yang dibanderol Rp48,84 juta. Keduanya dipesan dengan status pre-order selama 75 hari.
Kejagung menilai PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki bengkel dan jaringan dealer. Selain itu, penyidik menduga terjadi markup harga hingga Rp60 juta per unit, sesuai plafon anggaran yang disediakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan motor listrik itu nantinya tetap bisa digunakan oleh BGN untuk operasional. Namun setiap pergerakan unit harus sepengetahuan penyidik.
"Kejaksaan memang menyegel dengan tujuan untuk mendata keberadaan motor-motor tersebut dan nantinya dapat digunakan oleh pihak BGN untuk operasional. Namun dalam hal ini penggunaannya atau pergerakan harus sepengetahuan penyidik," ujar Anang.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap nasib ribuan motor listrik lainnya dari total pengadaan 21.801 unit. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN masih terus berjalan.