LANGKAT — Petugas KPK terlihat keluar dari gedung Dinas Pendidikan Langkat di Jalan Kartini, Kecamatan Stabat, sekitar pukul 12.31 WIB. Mereka naik ke dua mobil berbeda, dikawal personel Brimob. Penggeledahan disebut telah berlangsung sejak pagi hari.
KPK menetapkan Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Rabu (1/7). Ia diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada 2024.
Setelah Ondim menang, Yaqub mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan proyek di Dinas Permukiman Langkat senilai Rp 748 juta. Ondim kemudian meminta fee 10 persen dari nilai proyek tersebut.
Perinciannya, Rp 990 juta untuk proyek di Disdik Langkat dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim. KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim kembali meminta Rp 300 juta, namun Yaqub disebut hanya sanggup memberi Rp 100 juta.
Selain suap, Ondim diduga menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar. KPK menguraikan sumber gratifikasi itu berasal dari mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Langkat.
Gratifikasi juga diduga berasal dari pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD. "Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ujar Taufik, perwakilan KPK.
Kepala Dinas Kominfo Langkat Wahyudiharto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Dapat info saja tadi (soal penggeledahan), tapi saya belum ke lapangan," kata Wahyudiarto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai barang bukti yang disita dalam penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Langkat. Proses hukum terhadap Syah Afandin masih berlanjut.