Ancaman Bahlil ke Perusahaan Tambang: Tak Mau Pakai B50, RKAB Bisa Dicabut

Penulis: Wan Rizal  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 17:18:31 WIB
Menteri Bahlil menegaskan penggunaan B50 sebagai syarat mutlak dalam RKAB perusahaan tambang.

SUMATERA UTARA — Bahlil menyampaikan peringatan keras itu saat kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, belum lama ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan B50 bukan sekadar wacana, melainkan program strategis nasional yang harus didukung seluruh pelaku industri pertambangan.

"Saya akan tinjau RKAB perusahaan yang tidak mau menggunakan B50. Jangan main-main dengan ini," ujar Bahlil di hadapan awak media, Kamis (13/2).

B50 Jadi Syarat Mutlak RKAB Disetujui

Menurut Bahlil, Kementerian ESDM bakal memasukkan klausul kewajiban penggunaan B50 sebagai salah satu syarat penerbitan RKAB. Perusahaan yang terbukti mangkir akan langsung masuk daftar prioritas evaluasi.

Langkah ini menyasar perusahaan tambang skala besar maupun kecil. Bahlil menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan mandatori biodiesel, apalagi di tengah upaya pemerintah menekan subsidi energi dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Dampak ke Industri dan Pasokan Energi

Kebijakan ini diprediksi berdampak langsung pada rantai pasok solar di sektor pertambangan. Selama ini, perusahaan tambang menjadi salah satu konsumen terbesar bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Dengan adanya kewajiban B50, permintaan terhadap biodiesel berbasis sawit dipastikan melonjak. Di sisi lain, perusahaan tambang harus menyiapkan infrastruktur dan penyesuaian mesin agar kompatibel dengan campuran solar 50 persen.

Bahlil juga mengingatkan bahwa program ini sejalan dengan target pemerintah mencapai net zero emission pada 2060. "Kita harus berani bertransisi. Tidak ada alasan teknis yang menghalangi," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah asosiasi pertambangan masih mengkaji dampak teknis dan biaya dari kewajiban B50. Beberapa perusahaan dikabarkan sudah mulai melakukan uji coba pencampuran biodiesel di alat berat mereka.

Reporter: Wan Rizal
Sumber: ekonomi.republika.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top