SUMATERA UTARA — Bahlil menyampaikan peringatan keras itu saat kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, belum lama ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan B50 bukan sekadar wacana, melainkan program strategis nasional yang harus didukung seluruh pelaku industri pertambangan.
"Saya akan tinjau RKAB perusahaan yang tidak mau menggunakan B50. Jangan main-main dengan ini," ujar Bahlil di hadapan awak media, Kamis (13/2).
Menurut Bahlil, Kementerian ESDM bakal memasukkan klausul kewajiban penggunaan B50 sebagai salah satu syarat penerbitan RKAB. Perusahaan yang terbukti mangkir akan langsung masuk daftar prioritas evaluasi.
Langkah ini menyasar perusahaan tambang skala besar maupun kecil. Bahlil menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan mandatori biodiesel, apalagi di tengah upaya pemerintah menekan subsidi energi dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Kebijakan ini diprediksi berdampak langsung pada rantai pasok solar di sektor pertambangan. Selama ini, perusahaan tambang menjadi salah satu konsumen terbesar bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Dengan adanya kewajiban B50, permintaan terhadap biodiesel berbasis sawit dipastikan melonjak. Di sisi lain, perusahaan tambang harus menyiapkan infrastruktur dan penyesuaian mesin agar kompatibel dengan campuran solar 50 persen.
Bahlil juga mengingatkan bahwa program ini sejalan dengan target pemerintah mencapai net zero emission pada 2060. "Kita harus berani bertransisi. Tidak ada alasan teknis yang menghalangi," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah asosiasi pertambangan masih mengkaji dampak teknis dan biaya dari kewajiban B50. Beberapa perusahaan dikabarkan sudah mulai melakukan uji coba pencampuran biodiesel di alat berat mereka.